Tiga ASN Tanjungbalai Dipecat Tidak Hormat, Ini Alasannya
Ayu Prasandi March 26, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui badan kepegawaian dan pembangunan sumber daya manusia (BKPSDM) memecat tiga orang aparatur sipil negara (ASN).

Pemecatan ini dilakukan untuk menegakan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga orang aparatur sipil negara.

PLT Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon menjelaskan, ketiganya diberhentikan karena melakukan perbuatan indisipliner dan Pemko Tanjungbalai secara resmi mengeluarkan SK Pemberhentian tiga orang ASN tersebut.

"Ketiganya melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 28 hari," kata PLT Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, Kamis (26/3/2026).

Katanya, pemberhentian tersebut merujuk pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disipilin PNS.

"Tiga orang ASN tersebut BS, SDS, dan F yang masing-masing bertugas di Sekolah SMP Negeri, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kantor Camat Tanjungbalai Selatan," katanya.

Ia mengimbau agar para ASN, P3K, dan P3K paruh waktu agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja yang berlaku.

Ia juga berharap agar seluruh ASN dapat menaati aturan yang ada dan bekerja dengan ikhlas demi membantu pemerintah menuju Tanjungbalai Emas.

"Pemko Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus monitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari aparatur sipil negara baik PNS, PPPK, PPPK Paruh waktu," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.