TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Novita Saragih mengatakan, sepanjang tahun 2026 mulai Januari Hingga Maret terdapat 387 kasus suspek campak.
Dikatakan Novita dari 387 kasus suspek campak itu, ditemukan 18 kasus positif campak. Namun, tidak ada korban jiwa.
Novita mengatakan, data tersebut diambil dari bulan Januari hingga 4 Maret 2026. Masih banyak daerah yang belum melengkapi imunisasi.
"Sebanyak 387 kasus suspek campak dilaporkan pada awal tahun 2026 per data 4 Maret 2026. Dengan kasus campak terkonfirmasi positif sebanyak 18 kasus positif campak dan nol pasien meninggal dunia," jelasnya, Kamis (26/3/2026).
Dikatakannya, capaian imunisasi Measles dah Rubella (MR) sejak tahun 2024 mengalami peningkatan dari 80,79 persen menjadi 84,1 persen pada tahun 2025.
"Capaian imunisasi belum capai target nasional sebesar 93 persen di tahun 2025 karena stok vaksin tidak mencukupi," katanya.
Diterangkannya, di tahun 2025 pihaknya menghadapi tantangan stok vaksin MR.
"Karena vaksin rutin bayi juga digunakan untuk kampanye MR BIAS pada bulan Agustus. buffer (cadangan) dari pusat tidak mencukupi sehingga stok maksimal tidak tercapai," jelasnya.
Akibatnya, lanjut Novita penyebab imunisasi MR pada Posyandu tidak maksimal di Sumut.
"Dari 33 Kab/Kota di Sumut, hanya delapan kabupaten yang mencapai target imunisasi. Paling tinggi kabupaten Deliserdang mencapai 132,51 persen," jelasnya.
Dijelaskannya, masyarakat tidak cukup hanya diberikan vaksin MR dosisi 1. Melainkan harus mendapatkan vaksin MR dosis 2.
"Pemberian vaksin MR1 belum mampu memberikan perlindungan terhadap penyakit campak pada masyart karena belum bisa membentuk kekebalan kelompok. Sehingga diperlukan pemberian dosis ke 2 campak untuk memberikan perlindungan sebesar 95 persen," jelasnya.
Diakuinya minimnya capaian vaksin MR1 ini juga dialami oleh anak-anak di Sumut.
"Namun, pada kenyataan, capaian vaksin MR dosis 2 pada baduta di sunut juga belum melampaui target sebesar 83,1 persen," ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)