Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lahan Gedung Bawaslu dan Eks Gedung Wanita milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal dipertahankan.
Pemprov NTB dalam proses peradilan gugatan perdata yang diajukan Ida Made Singarsa.
Salah satu gedung yang berada di Jalan Udayana, Kota Mataram itu yakni Gedung Wanita sudah diratakan, kini hanya tersisa puing-puing bangunan dari gedung tua.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim mengatakan lahan tersebut sudah tidak lagi milik Pemerintah Provinsi NTB.
Aset tersebut gagal dipertahankan, di tengah keinginan pemerintah mengoptimalkan aset untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Optimalisasi Aset Pemprov NTB Terganjal Data dan Appraisal
"Sudah bukan aset Pemprov," kata Nursalim, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi NTB melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut, termasuk melakukan peninjauan kembali (PK) sebanyak dua kali.
Selain itu juga menempuh jalur pidana dengan laporan dugaan Ida Made Singarsa menggunakan dokumen palsu saat mengklaim lahan.
Namun usaha ini pun sia-sia karena kalah juga di tingkat kasasi.
Hasil sidang proses pidana awalnya akan digunakan sebagai novum baru dalam perdata untuk mempertahankan aset tersebut.
Gedung Bawaslu saat ini masih berdiri berbeda nasib dengan Gedung Wanita yang sudah diratakan.
Ketua Bawaslu NTB Itratip menyampaikan agar pemerintah daerah bisa memberikan gedung lain yang bisa digunakan lembaga pengawas Pemilu ini dalam mengawal proses demokrasi.
Sampai saat ini belum ada kepastian terkait gedung yang bisa digunakan.
Dia mengatakan pemerintah menawarkan gedung Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB sebagai pengganti kantor.
Namun gedung ini tidak representatif sehingga ia berharap agar pemerintah daerah memberikan gedung eks organisasi perangkat daerah (OPD) yang digabung.
"Jangan sampai ada kendala, jangan sampai mengalami gangguan tahapan sehingga tidak maksimal karena harus memikirkan kantor dan segala macam," kata dia.
Itratip mengatakan akhir tahun 2026 tahapan Pemilu 2029 sudah dimulai sehingga Bawaslu urgen memerlukan ruangan kantor.
(*)