Tok, Dana Banpol di Sleman Resmi Naik Jadi Rp12 Ribu Per Suara, Siap Cair Pascaaudit BPK
Yoseph Hary W March 26, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menyelesaikan payung hukum baru, terkait kenaikan hibah bantuan keuangan partai politik (Banpol). 

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 4 Tahun 2026, nilai bantuan, yang semula Rp 4.900 kini disepakati naik menjadi Rp12.000 per suara sah untuk tahun 2026 atau mengalami kenaikan sekira 140 persen.

Regulasi yang ditandatangani Bupati Harda Kiswaya ini ditetapkan tanggal 15 Januari 2026 dan merupakan Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 10.1 Tahun 2021 tentang Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 

Dalam regulasi tersebut, kenaikan besaran bantuan dilakukan berdasarkan persetujuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta guna menyesuaikan kebutuhan penguatan kelembagaan partai politik di tingkat daerah.

Kenaikan banpol resmi berlaku

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional, Badan Kesbangpol Sleman, Achmad Raharjo mengatakan kenaikan banpol ini resmi berlaku untuk tahun anggaran 2026. 

Secara regulasi, baik Perbup maupun SK Bupati,--untuk pencairannya-- diakui sudah siap. Namun, ia menyebut ada prosedur wajib yang harus dilalui sebelum dana tersebut masuk ke rekening partai.

"Perbup, SK bupati sudah siap, namun pencairan belum bisa dilakukan. Sekarang menunggu hasil audit laporan penggunaan banpol 2025 oleh BPK perwakilan DIY," kata dia, Kamis (26/3/2026). 

Terkait alur pencairan, BPK perwakilan DIY akan terlebih dahulu melaksanakan audit laporan keuangan. Setelah itu, Kesbangpol kemudian membuat Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar Bank melakukan transfer ke masing-masing rekening parpol.

Banpol disalurkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran suara sah masing-masing partai dengan mengacu hasi perolehan suara sah. 

Delapan parpol penerima banpol

Saat ini, terdapat 8 partai politik di Bumi Sembada yang akan mendapatkan Banpol tersebut, antara lain PDI Perjuangan, PKB, PKS, Gerindra, PAN, Golkar, NasDem dan PPP.

Ini adalah partai politik yang mempunyai perwakilan kursi di Gedung DPRD Sleman. Bantuan tersebut nantinya ditransfer langsung ke rekening parpol. 

Selain aspek administratif, regulasi ini juga menekankan fungsi dana hibah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota partai maupun masyarakat luas. Hal ini senada dengan pesan Ketua DPRD Sleman, agar kenaikan anggaran banpol ini memberikan dampak nyata pada kualitas demokrasi di Bumi Sembada.

DPRD waswas dituduh boros

Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda sebelumnya mengungkapkan bahwa usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik ini berisiko memicu tuduhan pemborosan anggaran. Meski begitu, ia optimistis bahwa dana tersebut akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui program pendidikan politik.

Edukasi politik dinilai penting karena persoalan bangsa saat ini, salah satunya berakar dari pemahaman politik yang belum matang di tengah masyarakat. 

"Saya yakin meskipun ada tuduhan ke kami, partai politik (terkait) pemborosan anggaran, tetapi ingat bahwa salah satu penentu masyarakat di wilayah adalah karakternya. Selama ini kami belum membangun karekter masyarakat dengan baik. Di sisi politik, ini yang akan kami lakukan. Efektif atau tidak, ya kita lihat dihasil pemilu 2029 nanti. Jadi jangan dilihat anggarannya sekarang, tapi impeknya ke depan," kata Gustan.

Harus transparan dan akuntabel

Senada dengan hal tersebut, Direktur LiDI Demokrasi Indonesia, Hamdan Kurniawan, menilai penyaluran banpol untuk pendidikan politik sebenarnya memiliki tujuan positif. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa masyarakat menuntut pengelolaan dana yang lebih transparan dan akuntabel.

"Kenaikan bantuan keuangan parpol harus diiringi dengan asas transparansi dan akuntabilitas, yakni menyangkut keterbukaan parpol atas alokasi penggunaan banpol tersebut dan pertanggungjawabannya," kata dia. 

Hamdan menekankan bahwa pertanggungjawaban tersebut minimal mencakup dua aspek utama. Pertama, dana harus benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan politik yang nyata. Kedua, penggunaan anggaran wajib diaudit, dan hasilnya harus dipublikasikan agar mudah diakses oleh masyarakat.

"Karena (banpol) ini menggunakan anggaran negara," ujar dia.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.