Alasan 1 Orang ASN di Kemensos Dipecat Gus Ipul, Beberapa Tahun Terakhir Tidak Masuk Kerja
Kharisma Tri Saputra March 26, 2026 07:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) diberhentikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.

Pemberhentian dilakukan karena orang tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin berat usai terbukti menitipkan absensi meski tidak masuk kantor, ungkap Gus Ipul. 

"Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (26/3/2026), dikutip Kompas.com

ASN tersebut telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, jelasnya.

Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama beberapa tahun terakhir.

“Sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

MESOS PECAT ASN - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pada Kamis (26/3/2026). Ia mengumumkan pemberhentian satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
MESOS PECAT ASN - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pada Kamis (26/3/2026). Ia mengumumkan pemberhentian satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca juga: Mensos Gus Ipul Pecat 1 PNS dan 3 PPPK, Ada yang Bertahun-tahun Titip Absen

Selain satu ASN tersebut, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.

“Tahun ini sampai Maret sudah ada tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diberhentikan,” jelasnya.

Pada 2025, sekitar 500 ASN telah diberikan sanksi administratif berupa SP1 dan SP2. Lalu 49 di antaranya diberhentikan.

“Bagi yang melakukan pelanggaran ringan dan bersedia memperbaiki kinerja, tentu kita beri kesempatan. Namun untuk pelanggaran berat, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Gus Ipul juga mengingatkan khususnya para pendamping PKH berstatus PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Pasalnya, status sebagai aparatur negara merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.

Ia menambahkan, kinerja ASN tidak hanya diawasi oleh lembaga resmi, tetapi juga masyarakat.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik.

Selain satu PNS, Gus Ipul (sapaannya) juga memecat tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurut Mensos, tindakan tegas ini ditempuh sebagai kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu.

Sebelumnya terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.

Saat ini, lanjut Saifullah, Kemensos tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Gus Ipul menegaskan proses sanksi akan terus berjalan bagi siapa saja yang tidak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan.

2.708 Pegawai Kemensos Absen Tanpa Keterangan

Saifullah mengungkapkan sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).

Dari jumlah tersebut, sekitar 2.500 orang berasal dari skema Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk pendamping sosial yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada apel pembinaan yang diikuti sekitar 150 pegawai, tingkat kehadiran bahkan tidak mencapai 30 persen.

Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran terkait kedisiplinan aparatur.

Selain persoalan absensi pascalibur Lebaran, Kemensos juga menemukan adanya indikasi pegawai yang sulit dihubungi dan diduga telah meninggalkan tugasnya dalam waktu yang cukup lama, bahkan hingga dua tahun.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi pimpinan kementerian karena berpotensi mengganggu kinerja organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Gus Ipul memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemensos melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Langkah ini diambil untuk memastikan institusi terbebas dari praktik kerja yang dinilai menghambat pelayanan publik.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.