TRIBUNBENGKULU.COM - Perkembangan kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25) di Kabupaten Kepahiang kini menjadi sorotan, bahkan telah dibawa ke Komisi III DPR RI.
Kasus ini dinilai penuh misteri, setelah kuasa hukum keluarga mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses penanganannya.
Gita, warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, ditemukan tewas pada Rabu dini hari (4/2/2026).
Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, mengungkapkan bahwa hasil autopsi sebenarnya telah keluar sejak sekitar sepekan lalu. Namun hingga kini belum diumumkan ke publik karena masih menunggu analisis dari dokter forensik.
“Hasil autopsi sudah keluar seminggu lalu, tapi memang belum diumumkan, masih menunggu pihak kepolisian,” ujar Rustam, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya, proses ekshumasi atau pembongkaran makam dilakukan pada Selasa (3/3/2026) untuk kepentingan autopsi lanjutan.
Dalam proses tersebut, tim dokter mengambil sampel organ jantung serta cairan sisa makanan di lambung korban.
“Yang dilakukan itu ekshumasi, jenazah diangkat lalu dilakukan pembedahan. Sampel yang diambil berupa jantung dan cairan sisa makanan di lambung,” jelas Dokter Marlis Tarmizi.
Sampel tersebut kemudian dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim patologi anatomi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama mengatakan, hasil autopsi belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu pembacaan resmi oleh dokter forensik.
“Belum, karena dokter forensik yang bisa membaca agar hasilnya valid dan sah,” singkatnya.
Polemik kematian Gita terus bergulir dan kini masuk ke ranah nasional.
Kuasa hukum keluarga membawa kasus ini ke DPR RI dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III.
Rustam Efendi menyebut, banyak kejanggalan yang ditemukan sejak awal kejadian.
“Kalau kejanggalan banyak, mulai dari bagaimana korban bisa datang ke lokasi pada malam hari,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai terlambat, yakni dilakukan satu minggu setelah kejadian, sehingga berpotensi menghilangkan alat bukti.
Selain itu, penetapan tersangka dinilai dilakukan sebelum alat bukti lengkap dan sebelum hasil autopsi keluar.
Rustam juga mengungkap adanya dugaan jenazah korban sempat dipindahkan oleh pihak yang bukan berwenang.
“Informasinya, jenazah sempat diangkat ke pondok oleh oknum yang bukan tim inafis atau unit terkait,” jelasnya.
Tak hanya itu, meteran listrik yang diduga menjadi sumber jeratan disebut telah diganti atas perintah oknum polisi.
“Meteran listrik di pondok itu dinormalkan kembali dan diganti, diduga atas perintah oknum,” ungkap Rustam.
Ia juga menyinggung adanya alat bukti yang tidak ditampilkan dalam konferensi pers, salah satunya empat botol infus.
“Ini yang menurut kami sangat janggal,” katanya.
Atas berbagai temuan tersebut, pihaknya menduga adanya pelanggaran kode etik hingga penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus ini.
Surat permohonan pengawasan pun telah dilayangkan ke DPR RI, dan Komisi III disebut telah merespons.
“Insyaallah RDP akan dijadwalkan setelah Lebaran,” ujar Rustam.
Pihak keluarga berharap melalui pengawasan DPR RI, seluruh kejanggalan dalam kasus ini dapat terungkap secara terang.
“Kami yakin semua kejanggalan akan terbuka nantinya,” pungkasnya.