Aceh Tengah tidak Dapat Dana Tambahan DAU Penanggulang Bencana, Hanya Otsus Rp 1,1 Miliar
Rizwan March 26, 2026 09:50 PM

Laporan Wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

Tribungayo.com, Takengon – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan merilis rincian tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 bagi wilayah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera. 

Kabupaten Aceh Tengah tercatat tidak menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) karena dinilai tidak mengalami penurunan TKD yang signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2026 tentang penyesuaian alokasi TKD yang mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Otonomi Khusus.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pascabencana yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (26/3/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Aceh Tengah Drs Haili Yoga MSi didampingi Sekda Aceh Tengah Drs Mursyid MS serta sejumlah kepala SKPK terkait.

Dalam forum tersebut dijelaskan, tambahan TKD 2026 hanya diberikan kepada daerah yang mengalami penurunan alokasi dibandingkan tahun 2025. 

Mekanisme penghitungan dilakukan bertahap, mulai dari penyaluran kurang bayar (KB) DBH hingga 2024, penambahan alokasi DBH tahun 2026, hingga pemberian tambahan DAU apabila selisih penurunan belum tertutupi.

Dengan skema itu, tidak semua daerah terdampak bencana memperoleh tambahan DAU.

Kabupaten Aceh Tengah termasuk daerah yang tidak menerima tambahan tersebut karena alokasi TKD dinilai relatif stabil, meskipun terdampak efisiensi anggaran.

Kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyesuaikan alokasi TKD dalam APBD guna mendukung pemulihan pascabencana.

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada 25–28 Maret 2026, melibatkan sejumlah kabupaten di Aceh, antara lain Bireuen, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa kabupaten/kota di Aceh tetap memperoleh bagian dari penyesuaian Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2026 dengan total Rp75,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Aceh Tengah menerima alokasi sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada dana otsus Aceh yang dialokasikan, dan diharapkan dapat diusulkan untuk kegiatan sesuai perencanaan penanggulangan kebencanaan,” ujarnya.

Wastama Itjen Kemendagri, Azwan, menambahkan bahwa monitoring ini bertujuan memastikan penggunaan tambahan TKD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, penyesuaian alokasi TKD harus dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2026, dilaporkan kepada DPRD, serta dituangkan dalam perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran.

Selain itu, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan penggunaan anggaran tidak hanya pada penanganan pascabencana, tetapi juga mencakup tahapan prabencana seperti mitigasi dan pencegahan, kesiapsiagaan dan peringatan dini, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.(*)

Baca juga: Dua Sepeda Motor Tabrakan di Jalan Nasional Pendere Saril Aceh Tengah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.