- Baru-baru ini beredar video aksi nekat dua bocah mengendarai Sepeda Listrik masuk Flyover Nurtanio di Kota Bandung.
Video tersebut beredar dibagikan akun Instagram @bandungterkini, dikutip Kamis (26/3/2026).
Dalam video tersebut memperlihatkan dua bocah berboncengan menaiki Sepeda Listrik.
Keduanya mengendarai Sepeda Listrik itu berada di bahu jalan layang yang didominasi kendaraan berkecepatan tinggi.
Meski berada di pinggir, posisi mereka sangat rentan tersenggol kendaraan besar atau kehilangan keseimbangan akibat hempasan angin kencang (crosswind) yang lazim terjadi di atas flyover.
Seorang pengendara motor yang merekam aksi bocah tersebut sempat memberikan teguran dan peringatan lisan karena khawatir akan keselamatan mereka.
“Heh, ka jalan raya siah,” tegur pengendara motor sekaligus perekam tersebut.
Kini, tak hanya membuat perekam khawatir dan resah, aksi dua bocah tersebut menyita perhatian warganet karena membahayakan diri mereka sendiri dan pengendara lain.
Dari kejadian ini, warganet juga menyoroti peran orang tua dalam penggunaan Sepeda Listrik kepada anak-anak.
“Para orang tua, Ingat! Sepeda Listrik ada aturannya dan ada jalur khususnya. Mari saling menjaga dan mengingatkan,” tulis pengunggah.
Aturan dan Keselamatan
Dari kejadian aksi bocah tersebut perlu diingatkan akan adanya regulasi penggunaan Sepeda Listrik di jalan raya.
Dikutip dari laman resmi polri.go.id, penggunaan Sepeda Listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, penggunaan kendaraan tertentu berpenggerak listrik memiliki aturan ketat, di antaranya:
* Usia Pengguna: Minimal 12 tahun.
* Alat Pelindung: Wajib menggunakan helm keselamatan.
* Jalur Khusus: Hanya boleh dioperasikan di jalur khusus (lajur sepeda) atau kawasan tertentu (permukiman, CFD, atau area wisata), bukan di jalan raya utama apalagi jalan layang (flyover).
Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengingatkan warga tentang peraturan mengendarai Sepeda Listrik sesuai Permenhub tersebut.
Salah satunya yaitu kelengkapan pada Sepeda Listrik seperti lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) di posisi belakang, rem, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, dan klakson atau bel.
Kecepatan saat menggunakannya yaitu maksimal 25 kilometer per jam (km/jam).
Selain itu, pengendaranya harus berusia minimal 12 tahun dan mengenakan helm.
Pengendara tidak boleh membonceng penumpang, kecuali Sepeda Listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
Jika pengendara masih anak-anak di bawah umur, penggunaannya harus dalam pengawasan orang dewasa.
Pengendara Sepeda Listrik juga dapat berkendara di kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan atau car free day, kawasan wisata, perkantoran, atau di luar jalan.
(*)
# viral # sepeda listrik # flyover # bandung