Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan regulasi khusus sebagai payung hukum untuk melindungi adat, tradisi dan juga keberadaan masyarakat adat di Jawa Timur.
Rencana kebijakan ini mengemuka dalam audiensi antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan perwakilan Suku Tengger Bromo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026).
Sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan bahwa kehadirannya dan rombongan selain untuk bersilaturahmi dalam momen Idul Fitri, juga bertujuan membahas masa depan tradisi masyarakat adat.
“Terkait dengan masalah Suku Tengger, kita ingin adat tradisi budaya masyarakat Tengger ini terus lestari. Sehingga harapan kami bagaimana ada regulasi di tingkat provinsi. Regulasi yang menaungi empat kabupaten. Karena Tengger ini berada di empat kabupaten: Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Malang,” jelas Supoyo.
Menurut Supoyo, payung hukum ini sangat penting sebagai landasan bagi desa adat dalam menyerap maupun mengalokasikan anggaran kegiatan kebudayaan.
Baca juga: Mengenal Tradisi Unan-unan Suku Tengger, Ritual 5 Tahunan Penuh Makna Raih Harmoni di Kawasan Bromo
"Adat yang berjalan di Tengger ini, upacara ritual dalam satu tahun itu ada enam kali, kemudian lima tahunannya ada unan-unan. Jadi sehingga anggaran yang sebelumnya ini didominasi dengan swadaya masyarakat, ini barangkali bisa meringankan beban masyarakat melalui anggaran-anggaran yang ada dari pemerintah, dengan regulasi payung hukum yang disiapkan,” ujar Supoyo.
“Jadi bukan berarti ada masalah, ini kalau tidak ada jalan, tidak. Tidak diperdakan pun sudah jalan. Tapi alangkah baiknya kalau ada payung hukumnya, kalau menggunakan anggaran sehingga aman," imbuhnya.
Selain isu regulasi adat, Supoyo juga menyatakan dukungannya terhadap penataan kawasan Kaldera Bromo, termasuk rencana pembangunan jalan lingkar kaldera yang bertujuan mengurangi laju kendaraan pelintas demi meminimalisasi kerusakan lingkungan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini cukup mendesak untuk melindungi lahan, budaya, dan tradisi lokal.
Evy menyebut masyarakat adat memiliki kekhawatiran terhadap maraknya alih fungsi lahan yang berpotensi menggerus tradisi, berkaca dari fenomena pariwisata di daerah lain seperti Bali.
“Masyarakat Tengger dan masyarakat adat lainnya memang perlu perlindungan. Dalam waktu dekat, Ibu Gubernur akan mengeluarkan sebuah regulasi khusus untuk masyarakat adat di Jawa Timur, tidak hanya Tengger. Tengger ini menjadi pencetusnya,” kata Evy.
Sementara itu, Gubernur Khofifah merespons usulan tersebut dengan menginstruksikan jajarannya, untuk merumuskan landasan aturannya.
Ia menilai penerbitan regulasi di tingkat provinsi akan jauh lebih efektif karena dapat langsung mencakup empat wilayah sebaran Suku Tengger (Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang), sekaligus merangkul masyarakat adat lain di Jatim seperti Samin dan Osing dalam satu payung hukum yang utuh