TRIBUNJATENG.COM, PONOROGO - Kasus pembacokan terjadi di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Suami membacok istrinya di warung pecel tempat korban bekerja.
Pelaku ditemukan kejang-kejang setelah melakukan aksinya.
Baca juga: Suami Bacok Istri di Warung Pecel Tempat Korban Bekerja Setelah Pergi Sepekan Tanpa Pamit
NT (65) kejang-kejang di teras toko bangunan setelah melukai SJ (48).
“Jadi setelah membacok, NT kabur. Kemudian ditemukan kejang-kejang,” ungkap Kapolsek Sambit, AKP Baderi, Kamis (26/3/2026) kepada Tribunjatim.com.
Karena itu, NT tidak langsung dibawa ke Mapolsek Sambit.
Terduga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.
“Kemarin sudah boleh pulang. Dokter mengijinkan. Dan NT harus mempertanggungjawabkan perbutannya,” katanya.
Kronologi pembacokan
AKP Baderi menjelaskan bahwa peristiwa berdarah terjadi di sebuah warung pecel di Kecamatan Sambit.
Dia menjelaskan bahwa NT dan SJ merupakan warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Keduanya merupakan pasangan yang melakukan pernikahan siri dari 2021.
Kejadian berawal ketika korban SJ pulang ke rumahnya setelah pergi tanpa pamit sepekan yang lalu.
Kemudian, SJ bekerja di salah satu warung pecel di Kecamatan Sambit.
“Pelaku kemudian menghubungi korban, meminta untuk membicarakan urusan pribadi yaitu tentang hubungan pernikahan yang dibina secara siri yang telah berjalan,” katanya.
Pelaku, jelas dia, tidak terima karena ditinggal oleh korban tanpa pamit.
Pelaku mendatangi korban di tempat kerja.
Pelaku langsung menghampiri korban.
“Saat itu menanyakan apa maksud dan tujuan korban meninggalkan pelaku pulang ke rumahnya sendiri,” terang mantan Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo.
Namun, korban pada saat itu terus menghindar dan tidak mau diajak bicara.
“Pelaku diduga kesal, tidak dihargai dan juga dipersulit oleh korban untuk bertemu dan mengobrol, pelaku kemudian emosi dan khilaf,” urainya.
Lalu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, dengan cara mengambil sebilah pisau dengan bergagang coklat dengan panjang 33 sentimeter yang dibawa dari rumah.
“Kemudian ditebaskan ke tubuh bagian kepala, punggung, pundak serta dada korban, sebanyak 5 kali tebasan. Sehingga membuat korban tersungkur dan bersimbah darah,” tambahnya.
Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi.
Mendapati korban yang bersimbah darah, pemilik warung nasi pecel kebingungan hingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT / Unit Reskrim Polsek Sambit.
“Motifnya pelaku merasa dibohongi oleh korban, dan korban telah mengingkari janji untuk selalu hidup bersama, korban tidak menepati janji tersebut sehingga pelaku geram dan khilaf melakukan penganiayaan tersebut,” tegasnya.
Sesaat setelah membacok, pelaku ditemukan kejang-kejang.
“Diagnosa awal oleh dokter jaga IGD RSUD Dr. Hardjono ponorogo, pelaku diindikasikan ingin melakukan upaya bunuh diri dengan cara meminum cairan tidak dikenal sehingga mengakibatkan muntah dan kejang-kejang hebat pada tangan dan kaki,” urainya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan luka berat atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 1 TH. 2023 ttg KUHP atau pasal 469 ayat (1) UU RI NO 1 TH. 2023 ttg KUHP.
“Pelaku telah ditahan dan sedang diperiksa. Dijerat pasal 466 KUHP,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Anak Jalanan Terlihat Tersenyum Sendiri Sebelum Bacok Lansia Pencari Rumput