TRIBUNJATIM.COM - Seorang polisi berpangkat Bripda atau Brigadir Polisi Dua berinisial FCL ditahan oleh Propam Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penahanan berawal dari video asusila yang beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam video tersebut, Bripda FCL terekam dengan seorang mahasiswi Kupang yang merupakan kekasihnya, VM.
Bripda FCL merupakan anggota kepolisian Polres Rote Ndao.
Video tersebar dikarenakan VM tidak diberi uang oleh Bripda FCL sebesar Rp2 juta untuk membayar penginapan.
Baca juga: Bripda DED Dipecat Polres Situbondo, Aniaya Istri dan Paksa Gugurkan Kandungan
Propam Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mendalami kasus video asusila yang melibatkan Bripda FCL bersama kekasihnya, VM.
Kasi Propam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Parwata mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan menahan Bripda FCL.
Dari hasil pemeriksaan, Bripda FCL mengakui perbuatannya.
Iptu Parwata menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025.
Baca juga: Nasib Bripda Mesias Siahaya, Polisi Penganiaya Remaja hingga Tewas, Ditahan 4 Hari dan Dipecat
Saat itu, VM yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang menghubungi Bripda FCL melalui pesan WhatsApp untuk meminta bantuan uang Rp2 juta.
Uang tersebut rencananya digunakan untuk melunasi tunggakan penginapan homestay di Kampung Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Penginapan tersebut sebelumnya disewa bersama oleh Bripda FCL dan VM sebagai tempat pertemuan sebelum hubungan keduanya berakhir.
Namun karena permintaan uang tidak segera dipenuhi, VM diduga mengirimkan tangkapan layar (screenshot) video intim mereka disertai ancaman akan menyebarkannya jika Bripda FCL tidak memberikan uang.
Baca juga: Alasan Bripda Rio Membelot dari Brimob jadi Tentara Bayaran, Kini Dipecat Polri
Bripda FCL sempat tidak yakin ancaman tersebut akan direalisasikan.
Meski begitu, dia tetap melunasi tagihan homestay secara langsung sebesar Rp1,6 juta.
Kendati demikian, video tersebut akhirnya beredar di grup Telegram “Brankas Viral Kupang” pada 14 Februari 2026 dan viral di media sosial.
Kasus ini pun langsung ditangani Propam Polres Rote Ndao.
Saat ini, Bripda FCL telah ditahan di tempat penahanan khusus di Markas Polres Rote Ndao.
“Komitmen kami, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pemberkasan juga telah selesai dan siap untuk disidangkan,” ujar Iptu Parwata, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (27/3/2026).
Sebelumnya, video asusila yang diduga melibatkan anggota Polres Rote Ndao ini sempat menghebohkan publik.
Dalam video tersebut, Bripda FCL bersama seorang perempuan berinisial VM, yang diketahui merupakan mahasiswi di Kota Kupang.