Hitung-hitungan Insentif Rp6 Juta Menurut Aturan BGN, Imbas Kasus Hendrik Irawan Joget di Dapur MBG
Putra Dewangga Candra Seta March 27, 2026 09:32 AM

 

SURYA.co.id – Fenomena viral di media sosial seperti TikTok dan Reels menyoroti angka Rp6 juta per hari yang diterima pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Konten tersebut memicu berbagai reaksi publik karena banyak yang mengira angka tersebut merupakan gaji atau keuntungan bersih pengelola.

Padahal, menurut penjelasan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN), angka Rp6 juta per hari bukanlah gaji pribadi, melainkan dana operasional layanan untuk menjalankan satu unit dapur SPPG yang melayani ribuan penerima manfaat setiap hari.

Konteks inilah yang sering tidak terlihat publik.

Apa Itu SPPG dan Mengapa Butuh Dana Besar?

KLAIM - Pemilik SPPG di Cimahi, Hendrik Irawan, yang viral gara-gara video joget.
KLAIM - Pemilik SPPG di Cimahi, Hendrik Irawan, yang viral gara-gara video joget. (TikTok)

SPPG merupakan unit layanan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tugasnya bukan sekadar memasak, tetapi memastikan makanan bergizi sampai ke ribuan anak sekolah setiap hari dalam kondisi aman, higienis, dan sesuai standar gizi pemerintah.

Diktuip SURYA.co.id dari Tribunnews, satu unit SPPG rata-rata bertanggung jawab melayani sekitar 2.500 hingga 3.000 penerima manfaat per hari. 

Artinya, dapur harus beroperasi dalam skala besar layaknya katering industri, bukan dapur rumahan biasa.

Karena itu, angka Rp6 juta per hari sebenarnya bukan angka acak, melainkan hasil perhitungan teknis untuk menjaga keberlangsungan rantai pasok makanan, mulai dari bahan baku, tenaga kerja, energi, hingga distribusi.

Baca juga: Imbas Hendrik Irawan Usai Viral Joget di Dapur MBG: Insentif Rp6 Juta Dibantah, BGN Beber Fakta Baru

Dalam aturan resmi, disebutkan bahwa insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6.000.000 per hari dan Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat. 

Skema ini berlaku selama dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi sebelum dilakukan evaluasi.

Simulasi Hitung-hitungan: Ke Mana Larinya Rp6 Juta?

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi sederhana alokasi dana operasional SPPG per hari (estimasi dapur melayani ±3.000 porsi).

Simulasi Alokasi Dana Rp6.000.000 per Hari:

  • Bahan baku makanan (beras, lauk, sayur, buah, susu): ± Rp3.000.000
  • Gas, listrik, dan air: ± Rp500.000
  • Transportasi & distribusi makanan: ± Rp700.000
  • Upah relawan/tenaga dapur: ± Rp1.200.000
  • Penyusutan alat & perawatan dapur: ± Rp400.000
  • Biaya kebersihan & sanitasi: ± Rp200.000

Total: Rp6.000.000

Dari simulasi tersebut terlihat bahwa dana Rp6 juta pada dasarnya habis untuk operasional harian.

Artinya, angka tersebut bukan laba bersih, melainkan biaya agar dapur tetap berjalan dan memenuhi standar layanan program.

Standar Tinggi dan Risiko Penalti

SUSPEND - Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengungkap alasan sebenarnya menutup SPPG milik Hendrik Irawan.
SUSPEND - Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengungkap alasan sebenarnya menutup SPPG milik Hendrik Irawan. (Kolase Tribunnews dan instagram)

Yang sering tidak diketahui publik, pengelola SPPG tidak bisa asal memasak.

Ada standar higienitas, standar gizi, standar distribusi, hingga standar keamanan pangan yang dipantau.

Dalam aturan disebutkan beberapa ketentuan penting:

  • Insentif mulai diberikan sejak SPPG mendistribusikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun belum beroperasi penuh.
  • Besaran insentif tetap dibayarkan tanpa terpengaruh hari libur, dengan total 313 hari operasional dalam satu tahun.
  • Keputusan kelanjutan operasional SPPG ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan evaluasi kesiapan dan pemenuhan standar oleh mitra.
  • Penghentian sementara (suspensi) maksimal berlangsung tiga bulan dalam satu tahun anggaran, dan selama periode tertentu insentif tetap dapat dibayarkan.
  • Namun, insentif tidak diberikan apabila SPPG tidak memenuhi syarat kesiapan operasional, seperti dalam kondisi renovasi besar yang menghentikan fungsi layanan, atau jika operasional dihentikan secara permanen.

Artinya, jika pengelola mencoba mengurangi kualitas makanan demi mencari keuntungan pribadi, mereka berisiko gagal evaluasi dan izin operasional bisa dihentikan.

Selain itu, seluruh pembangunan fisik SPPG dilakukan melalui investasi mandiri oleh mitra.

Dengan demikian, seluruh risiko ditanggung sepenuhnya oleh mitra mulai dari pembangunan, operasional, evaluasi, hingga risiko bencana.

“Para mitra harus bangun lagi. Karena itu, saya sampaikan 6 juta itu sangat efisien karena BGN tidak mengeluarkan satu rupiahpun untuk pemeliharaan, perbaikan dan lain-lain,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam rilis pada akhir Februari lalu.

Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan Publik

Penjelasan mengenai struktur biaya ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Banyak yang melihat angka Rp6 juta sebagai gaji besar, padahal ini adalah dana operasional layanan publik.

BGN menegaskan bahwa kebijakan insentif fasilitas SPPG Rp6 juta per hari bukanlah pemborosan, melainkan strategi untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan cepat, efisien, serta meminimalkan risiko fiskal negara, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.

Menariknya, bagi yayasan non-profit, dana ini juga dikategorikan sebagai dana hibah yang tidak dikenai pajak penghasilan karena bukan keuntungan usaha, melainkan dana bantuan operasional layanan sosial.

Jika dilihat dari struktur biaya, standar operasional, dan risiko yang ditanggung, pengelola SPPG sebenarnya lebih mirip pengelola unit layanan sosial daripada pengusaha kuliner yang mencari keuntungan besar.

Angka Rp6 juta per hari adalah angka operasional untuk memastikan ribuan anak menerima makanan bergizi setiap hari dengan standar yang ditentukan pemerintah.

Di balik angka tersebut ada biaya bahan baku, tenaga kerja, distribusi, hingga perawatan fasilitas yang tidak kecil.

Dengan memahami hitung-hitungan ini, publik bisa melihat bahwa pengelola SPPG bukan sekadar menerima uang Rp6 juta per hari, tetapi mengelola layanan pangan skala besar dengan tanggung jawab sosial dan standar ketat yang harus dipenuhi setiap hari.

Kontroversi Hendrik Irawan

Sebelumnya, Hendrik menjadi sorotan tajam warganet setelah mengunggah video joget yang menyebutkan angka insentif mencapai Rp 6 juta per hari dari program MBG.

Konten tersebut dinilai kurang peka terhadap polemik program nasional yang tengah berjalan.

Langkah Hendrik semakin membuat kegaduhan setelah melaporkan beberapa akun ke Polres Cimahi terkait pelanggaran UU ITE.

"Ada dua akun yang saya laporkan. Ke satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum."

"Kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya," kata Hendrik.

Ia menilai, narasi yang beredar telah melenceng dari petunjuk teknis (juknis) yang ada. 

"Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp 6 juta, lalu salah saya di mana?"

"Dari jurnis BGN itu sudah dituangkan, bahwa mitra berhak menerima insentif Rp 6 juta perhari."

"Si orang ini membuat narasi tidak baik, bahwa saya joget-joget menerima uang Rp 6 juta," sambungnya.

Hendrik menegaskan, dapur SPPG yang ia kelola dibangun menggunakan dana pribadi, bukan dari anggaran negara.

Ia mengklaim telah merogoh kocek hingga Rp 3,5 miliar untuk membuat mendukung program nasional tersebut.

"Saya buatnya (dapur SPPG) sampai Rp 3,5 miliar, jadi dari bapak presiden menghargai, akhirnya dibangunlah SPPG yang awalnya modal saya," ungkap Hendrik Irawan dalam video di akun TikTok pribadinya.

Ia juga menunjukkan detail infrastruktur yang telah ia siapkan. "Ini kitchen-kitchen aku bikin semua sendiri," ujar Hendrik sambil memperlihatkan kondisi dapurnya.

Terkait angka Rp 6 juta yang ramai diperbincangkan, Hendrik meluruskan bahwa nilai tersebut merupakan insentif bangunan bagi seluruh mitra yang bergabung, bukan penghasilan pribadi semata. Meski menerima jutaan rupiah per hari, ia mengaku saat ini belum mencapai titik balik modal (break even point).

"Yang menerima Rp 6 juta tuh bukan saya, semua mitra yang bergabung dengan program semua menerima Rp 6 juta, itu untuk insentif bangunan yang kami buat," pungkas Hendrik.

Menghadapi kecurigaan publik, Hendrik menyatakan dirinya sangat terbuka jika pihak berwenang ingin melakukan pemeriksaan keuangan terhadap operasional SPPG miliknya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.