Modus Pinjaman Uang Berujung Petaka, Veatral B. Parera Resmi Tersangka, Kini Mendekam di Polsek KPYS
Fandi Wattimena March 27, 2026 12:42 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Veatral Barbanetha Parera, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon pada Jumat (20/3/2026) lalu. 

Hal ini terkait dengan kasus dugaan penipuan sebesar Rp. 90 juta. 

Ia dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga atas nama Sri Yanti Tuhulele. 

“Ia (Veatral Barbanetha Parera) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, kepada TribunAmbon.com Kamis (26/3/2026).

Saat ini dijelaskan IPDA Janete S Luhukay, bahwa tim penyidik sementara upayakan berkas dirampungkan untuk tahap I. 

“Sementara rampung berkas untuk tahap I,” sambungnya. 

Veatral diketahui dilaporkan Sri Yanti Tuhulele atas dugaan tindak pidana penipuan Rp. 90 juta ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dilayangkan pada November 2025.

Namun selama proses penyelidikan, Veatral tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri hingga ke luar daerah. 

Meski demikian, Sri mengaku tetap proaktif mencari keberadaan Veatral. 

Terakhir itulah Veatral dikabarkan melarikan diri di Sorong, Papua Barat Daya. 

Hingga akhirnya pada 16 Maret 2026, korban memberanikan diri berangkat sendiri ke Kota Sorong untuk menelusuri informasi yang diperoleh.

Dari hasil penelusuran itulah, Sri menemui Veatral di salah satu pusat perbelanjaan, tepatnya di gerai J.CO Donuts & Coffee kawasan Ramayana, Kota Sorong. 

Sri kemudian melakukan komunikasi secara langsung.  Dalam proses tersebut, Veatral bersedia untuk ikut bersama korban kembali ke Ambon dan menyatakan persetujuannya melalui surat pernyataan tertulis.

Surat pernyataan tersebut dibuat di Kota Sorong pada 17 Maret 2026, ditandatangani di atas materai oleh terlapor, pelapor, serta saksi. 

Dalam isi surat, terlapor menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerugian korban sebesar Rp90 juta, serta menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat tanpa adanya paksaan.

Kasus ini Sri sebelumnya telah melaporkan terlapor di Polda Maluku pada 26 Februari 2025. Laporan pertama itu awalnya mendapatkan mediasi, namun perbaikan mediasi disebutkan terlapor mengingkarinya sehingga laporan kembali dilayangkan pada November 2025. 

Korban bernama Sri Yanti Tuhulele,menyebut terduga pelaku adalah Veatral Barbanetha Parera yang dikenalnya melalui media sosial pada Februari 2025. 

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan bernama Nusantara Sakti Group (NSC) dan meminta bantuan korban untuk meminjamkan uang sebagai dana talangan pencairan BPKB milik nasabah perusahaan tersebut.

Sri menjelaskan awal pelaku beberapa kali meminjam uang dengan menjamin sepeda motor yang disebut sebagai milik nasabah perusahaan pembiayaan itu.

Bahkan pelaku sempat beberapa kali mengembalikan pinjaman tepat waktu, membuat korban percaya bahwa pelaku akan bertanggung jawab.

Kepercayaan korban semakin bertambah ketika pelaku datang langsung ke tempat kost korban dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menangani proses pencairan BPKB mobil milik seorang nasabah yang membutuhkan dana talang sekitar Rp. 70 juta.

Saat itu awalnya korban memiliki Rp. 50 juta. Terduga pelaku kemudian kembali menghubungi korban dan meminta untuk mengembalikan kembali sepeda motor yang sebelumnya dijamin dengan janji korban akan mendapatkan pengembalian uang lebih besar. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos di Malteng, Ada Pengembalian Uang Rp 200 Juta oleh Saksi

Baca juga: Laporan Dugaan Kecurangan PPPK Kemenag Buru Masuk Tahap Lanjut, Hasil Menunggu Keputusan Pusat

Setelah sebagian pinjaman sebelumnya dikembalikan, korban akhirnya memberikan pinjaman sebesar Rp. 90 juta kepada terduga pelaku dengan janji akan mengembalikan dalam waktu sekitar satu minggu. 

Terlapor sempat mengembalikan sebagian uang kepada pelapor dengan total Rp13 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap, yakni Rp. 7 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 400 ribu, dan Rp. 600 ribu pada waktu yang berbeda di awal Februari 2025. 

Namun dalam waktu berjalan, ketika jatuh tempo pada pembayaran berikutnya, ia belum membayarkan dan Veatral Barbanetha Parera memberikan berbagai alasan. 

Ia menyampaikan bahwa proses pencairan belum dapat dilakukan karena nasabah belum menandatangani dokumen.

Dari sinilah nama Suzana terbawa dan disebutkan sebagai nasabah yang dimaksud, belakangan disebutkan diduga adalah orang tua korban.  

Tentu upaya kepastian hukum oleh tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sangat diapresiasi terlapor dan berharap kasus tersebut dapat dituntaskan dengan lancar agar tidak terjadi kembali kepada pihak lainnya. 

Kasus ini tentu menjadi sorotan, mengingat nilai kerugian yang besar, motif, dan upaya proses pencarian terlapor yang dilakukan langsung oleh korban hingga ke luar daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.