21 Ribu Peserta BPJS PBI di Batang Hari Dinonaktifkan, Warga Diminta Cek Status Kartu
asto s March 27, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sekitar 21 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Batang Hari dinonaktifkan pada 2026, Jumat (27/3/2026)

Penonaktifan itu untuk memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, dr A Taqwin, mengatakan keputusan tersebut diambil oleh BPJS Kesehatan pusat.

"Penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan bantuan kesehatan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," katanya.

Menurutnya, penonaktifan peserta PBI ini berdasarkan hasil pemadanan data masyarakat miskin Dinas Sosial dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Hasilnya menunjukkan ribuan peserta telah masuk desil enam ke atas.

"Bagi peserta yang hanya mendapatkan BPJS PBI dengan desil tiga ke bawah, masih bisa diaktifkan kembali dengan masa aktif enam bulan," jelasnya.

Tidak hanya itu, peserta yang sebelumnya dinonaktifkan masih bisa kembali mendapatkan layanan PBI jika mengalami penyakit berat atau harus rutin mengonsumsi obat-obatan.

"Tugas puskesmas adalah tetap memberikan pelayanan untuk pasien gawat darurat. Mereka juga bisa membuat surat keterangan agar status BPJS aktif kembali bagi yang membutuhkan pembiayaan besar," tuturnya.

Berdasarkan informasi, dari data pusat kuota BPJS PBI untuk wilayah Kabupaten Batang Hari sekira 126.684 peserta, ditambah peserta dari provinsi 79.073 dan kabupaten 32.601. 

Per Maret 2026, tercatat 149.752 warga Batanghari menerima PBI, dari total penduduk sekitar 309.156 orang.

"Artinya, sekitar 98,2 persen penduduk sudah memiliki kartu BPJS. Sementara yang belum, sekitar 2 ribu jiwa," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

Baca juga: Cerita Ayah Vidi Aldiano Soal Kondisi Sheila Dara Saat Ini, Masih Silent

Baca juga: Ribuan PPPK Terancam Dipecat Jika Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Di Jambi Ada Berapa PPPK?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.