Dokter Tifa Bongkar Aksi Termul Nguntit di Polda: Paksa Sowan ke Solo Ketemu Jokowi
Darwin Sijabat March 29, 2026 05:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Ketegangan menyelimuti agenda wajib lapor Tifauzia Tyassuma, atau yang populer disapa Dokter Tifa, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/3/2026). 

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, ini membuat pengakuan mengejutkan tentang adanya upaya "jemput bola" dari pihak yang ia sebut sebagai "Termul" (Ternak Mulyono).

Dokter Tifa mengaku dibuntuti dan dibujuk rayu agar bersedia menyusul jejak rekan sejawatnya, Rismon Sianipar, untuk meminta maaf langsung ke Solo demi mendapatkan Restorative Justice (RJ).

Aksi Penguntitan di Markas Polisi

Kejadian bermula saat Dokter Tifa tengah menjalani prosedur hukum rutin. 

Ia menyadari ada dua orang berinisial AA dan FA yang terus mengikutinya hingga ke dalam area Polda Metro Jaya. 

Istilah Termul sendiri merujuk pada loyalis fanatik Jokowi, mengambil referensi nama masa kecil sang mantan presiden, Mulyono.

"Kami ke Polda untuk wajib lapor, tiba-tiba muncul ada dua termul ngikutin saya, nguntit gitu sampai masuk ke Polda, sebut inisialnya ya AA sama FA," ungkap Dokter Tifa lewat kanal YouTube pribadinya.

Baca juga: Roy Suryo Ingatkan Ancaman Deepfake AI dan Jejak Digital Pesan Palsu Dokter Tifa

Baca juga: SNBT 2026: Bedah Peta Persaingan dan Jurusan Favorit di Universitas Indonesia

Merasa terganggu, Dokter Tifa langsung melabrak keduanya. 

Namun, jawaban yang diterima justru berupa tawaran rekonsiliasi politik yang menurutnya sangat dipaksakan.

Bujukan Sowan: "Ditunggu Bapak di Solo"

Kedua orang tersebut secara terang-terangan membujuk Dokter Tifa untuk segera mengakhiri perselisihan hukum dengan menemui Jokowi di kediamannya di Surakarta.

"Ayolah Dok ke Solo lah Dok, ditunggu sama Bapak Jokowi di Solo. Nah, ingat ya ditunggu sama Pak Jokowi di Solo. Jadi saya sama sekali tidak pernah minta-minta untuk ketemu Pak Jokowi," tegas sang dokter menekankan bahwa inisiatif pertemuan bukan datang darinya.

Dalam kesempatan tersebut, AA dan FA juga menggunakan "kartu" Rismon Sianipar sebagai alat penekan. 

Mereka mengeklaim bahwa Rismon sudah resmi menandatangani kesepakatan RJ dan berbalik arah mengakui keaslian ijazah Jokowi.

"Eh, benar, Dok, kita sudah dapat tanda tangan dari RS (Rismon Sianipar) gitu kan, ayolah dok, dokter ke Solo lah," ujarnya menirukan bujukan tersebut.

Peta Tersangka: Klaster Pertama vs Klaster Kedua

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster besar:

Klaster I

Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Rizal Fadillah

Eggi dan Damai status tersangka dicabut (SP3) via RJ.

Klaster II

Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Sianipar

Rismon ajukan RJ (proses), Roy dan Tifa memilih tetap bertahan.

Berbeda dengan Rismon yang kini telah melayangkan permohonan maaf dan mengakui kekeliruan penelitiannya, Dokter Tifa bersama Roy Suryo menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun. 

Baca juga: Profil dan Daftar Harta Rp82 M Herdihansah, Wabup Blitar Bareng Gus Iqdam Sowan ke Jokowi

Baca juga: Sekdes Pematang Raman Jambi Ungkap Kronologi Rumah Tauke Sawit Dirusak Massa

Meski dibayangi "teror" halus berupa bujukan sowan, keduanya memilih tetap berada di jalur hukum untuk memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai kebenaran ilmiah atas ijazah UGM milik Jokowi.

Jokowi Mau Beri RJ Tersangka Kasus Ijazah, Kecuali Roy Suryo

Ketum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, sebelumnya menyampaikan bahwa Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, tapi kecuali Roy Suryo. 

Alasannya karena Pakar Telematika tersebut merupakan residivis atau seseorang yang pernah dipidana.

Andi mengatakan bahwa Jokowi merupakan seorang negarawan yang pemaaf dan bukan seorang pendendam.

Oleh karena itu, kata Andi, Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus ijazah, tapi Roy Suryo tidak termasuk.

"Ketika saya berjumpa dengan beliau berdua di Solo itu, beliau menjelaskan bahwasanya klaster satu maupun klaster dua yang tersisa itu, kecuali Roy Suryo ya.” 

"Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ,” jelas Andi, Senin (23/3/2026), dikutip dari YouTube Catatan Andi Azwan.

Andi pun menjelaskan alasannya karena Roy pernah terjerat kasus pidana pada tahun 2022 lalu, yakni kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai Jokowi.

“Roy Suryo itu adalah residivis, mantan narapidana yang waktu itu dihukum 9 bulan kasus Stupa ya. Jadi dia pernah ditahan untuk itu, jelas tidak akan mendapatkan RJ,” tegasnya.

Meski Jokowi memberikan maaf, Andi mengatakan bahwa ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu tetap membutuhkan pembuktian bahwa ijazahnya asli. 

“Pak Jokowi juga butuh ruang publik yaitu pengadilan untuk membuktikan ijazah beliau itu asli, jadi tidak ada lagi yang menggugat beliau ke depan gitu loh.”

“Tidak akan lagi digunakan atau ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politik,” tegas Andi.

Baca juga: Meriahkan IdulFitri, Emak-Emak Ikuti Balap Motor Matic Di Merangin

Baca juga: Menkeu Purbaya Bongkar Penyebab Coretax Lemot, Singgung Ulah Anak Buah dan Desain Aneh

Baca juga: Bupati Anwar Sadat Tinjau TPA, Pengelolaan Sampah Tanjab Barat Makin Optimal

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.