TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saat ini setiap daerah sedang berada dilema terkait nasib PPPK yang terancam dipecat.
Isu pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ini imbas keterbatasan keuangan daerah.
Karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikutip dari Kompas.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini menyebut pemerintah memahami kekhawatiran di NTT dan juga pemerintah daerah lainnya terkait kondisi keuangan daerah ini.
Kata Rini, PPPK merupakan bagian dari ASN yang turut menopang pelaksanaan layanan daerag terutama bidnag pendidikan dan kesehatan.
”Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, penataan ASN dan kesehatan fiskal daerah harus berjalan beriringan.
UU HKPD memang mengatur belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan masa penyesuaian paling lama lima tahun.
Di Pemprov Jambi tercatat ada 6.438 PPPK Paruh Waktu yang SK-nya diserahkan pada Desember 2025.
Sebelumnya, Pemprov Jambi juga sudah mengangkat 1.265 PPPK.
Kabarnya 2.000 orang honorer masih menunggu nasib.
Apakah nasib PPPK Jambi seperti daerah lainnya karena belanja daerah lebih dari 30 persen?
Baca juga: Ribuan PPPK Terancam Dipecat Jika Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Di Jambi Ada Berapa PPPK?
Baca juga: Daftar Jalan Jakarta Ditutup Sore Ini, Presiden Prabowo dan PM Malaysia Bahas Timur Tengah
DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp3, 7 triliun.
APBD Provinsi Jambi 2026 diproyeksikan Rp 3.758,13 miliar dari sisi pendapatan dan Rp 3.843,66 miliar dari sisi belanja.
Sisi pendapatan, Provinsi Jambi ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Rp 1.945,39 atau setara 52 persen.
Sedangkan dana transfer dari pusat sebesar Rp 1.804,85 miliar atau setara 48 persen dari proyeksi pendapatan.
Di sisi belanja, proyeksi belanja sebesar Rp 3.843,66 miliar.
Belanja terbesar untuk Belanja Pegawai Rp 1.641,23 miliar atau 43 persen.
Inilah Rincian APBD Provinsi Jambi 2026
Pendapatan Daerah 3.758,13 M
PAD 1.945,39 M
Pajak Daerah 1.582,39 M
Retribusi Daerah 224,73 M
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 111,30 M
Lain-Lain PAD yang Sah 26,97 M
TKDD 1.804,85 M
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1.804,85 M
Pendapatan Lainnya 7,90 M
Pendapatan Hibah 7,90 M
Belanja Daerah 3.843,66 M
Belanja Pegawai 1.641,23 M
Belanja Pegawai 1.641,23 M
Belanja Barang dan Jasa 1.135,38 M
Belanja Barang dan Jasa 1.135,38 M
Belanja Modal 282,44 M
Belanja Modal 282,44 M
Belanja Lainnya 784,62 M
Belanja Bagi Hasil 582,46 M
Belanja Bantuan Keuangan 104,48 M
Belanja Subsidi 1,84 M
Belanja Hibah 79,56 M
Belanja Tidak Terduga 16,28 M
Pembiayaan Daerah 85,53 M
Penerimaan Pembiayaan Daerah 85,68 M
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 85,68 M
Pengeluaran Pembiayaan Daerah 0,15 M
Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo 0,15 M. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Cerita Ayah Vidi Aldiano Soal Kondisi Sheila Dara Saat Ini, Masih Silent
Baca juga: Ribuan PPPK Terancam Dipecat Jika Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Di Jambi Ada Berapa PPPK?