Kronologi Pembacokan di Belungguk Point, Remaja 17 Tahun Jadi Pelaku
Rita Lismini March 27, 2026 03:36 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – 

Seorang remaja berinisial GPS (17), residivis kasus pencurian, membacok temannya, Candra, setelah adu mulut saat nongkrong di Belungguk Point, Padang Jati, Kota Bengkulu.

Korban mengalami luka serius di kepala dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Bengkulu.

Pelaku berhasil diamankan tim gabungan Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama Jatanras dan Intelmob Polda Bengkulu.

Kejadian ini dibenarkan PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona. Kasus kini dalam proses penyidikan. 

Cekcok Saat Nongkrong Berujung Dendam

Kronologi bermula saat korban dan pelaku nongkrong bersama teman-teman.

Adu mulut memicu emosi pelaku, yang kemudian pulang mengambil sebilah parang.

“Pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam, lalu kembali mencari korban,” ungkap Revi.

Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga di Jalan Ahmad Yani, Kebun Keling, dan melakukan penganiayaan berat.

Korban Alami Luka Bacok di Kepala

Korban mengalami luka serius di kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Keluarga korban tiba setelah mendapat kabar dari teman-teman Candra. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Bengkulu.

Tim Gabungan Lakukan Perburuan Pelaku

Tim gabungan menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk melacak pelaku. Pada Rabu (25/3/2026) pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi lokasi persembunyian GPS.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Muara Bangkahulu tanpa perlawanan.

Residivis Ditangkap Tanpa Perlawanan

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Revi.

GPS, residivis kasus pencurian, kini dijerat pasal penganiayaan berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.