TRIBUNBENGKULU.COM - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus disorot imbas pihaknya melakukan pengalihan status gus Yaqut jadi tahanan rumah.
Usai gus Yaqut dijadikan tahanan rumah, banyak sekali yang mengkritik KPK soal ini.
Kini KPK berdalih dan menyebut jika pengalihan status tahanan eks Menteri Agama itu menjadi tahanan rumah merupakan strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, keputusan tersebut bukan terkait momentum tertentu seperti hari raya keagamaan.
“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
“Jadi bukan ke situ (karena Lebaran) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kita melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” sambungnya.
Asep menyatakan, pengalihan status penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar hukum.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya.
Asep mengaku turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut.
Ia menyebut hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyusul adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.
Baca juga: Beda Reaksi dengan Eks Wamenaker Noel, Nurhadi Santai Tanggapi Soal Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
KPK Beri Izin Pengalihan Status Eks Menag Jadi Tahanan Rumah
Menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau biasa dipanggil Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (19/3/2026) memicu perhatian.
Bagaimana tidak, bertepatan di momen lebaran Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di rutan.
Dan hal ini pertama kali diketahui ketika istri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, yang menyebarkan Gus Yaqut hilang dari rutan.
Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk sang suami pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang.
Kepada awak media, Silvia menyebut para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran.
"Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia di lokasi.
Silvia menuturkan bahwa para tahanan lain sempat kebingungan karena kabar awal di dalam rutan menyebutkan Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan.
Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.
Kecurigaan tersebut makin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.
"Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada," sambung Silvia menceritakan keheranan para tahanan.
Pernyataan Silvia tersebut sejalan dengan pantauan awak media di lapangan.
Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu memang sama sekali tidak terlihat.
Padahal, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
"Benar, lenyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.
Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.