Polemik Tambang Ilegal di Jada Bahrin, Satpol PP Bangka Siap Bantu Desa
Asmadi Pandapotan Siregar March 27, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menyatakan kesiapan untuk membantu Pemerintah Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, dalam upaya penertiban aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik berkepanjangan terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin yang dinilai mengancam kondusivitas masyarakat. Termasuk, membuat Kepala Desa Jada Bahrin, Asari memilih mengundurkan diri dari jabatannya lantaran merasa lelah dan tidak sanggup.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman, menegaskan pihaknya terbuka untuk memberikan dukungan jika diminta oleh pemerintah desa.

“Pemerintah desa bisa meminta bantuan ke kami, kita bisa membantu memback up,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (27/3/2026).

Suherman menyebut, pihaknya sangat terbuka jika Pemerintah Desa setempat meminta bantuan Satpol PP. Kendati demikian, dirinya menyebut bahwa Satpol PP mempunyai kewenangan yang terbatas.

“Kewenangan kita ya menghimbau, melarang jangan menambang itu. Silahkan nanti desa berkoodinasi dengan kami,” jelasnya.

Ditanyai soal apakah Satpol PP bisa membantu menertibkan tambang timah ilegal tersebut, Suherman mengatakan bahwa penertiban dapat dilakukan, namun selanjutnya tetap harus diserahkan ke penyidik.

Baca juga: Video: Tak Sanggup Hadapi Tambang Ilegal, Kades Jada Bahrin Pilih Mundur

“Penertiban boleh, tapi kan tetap harus diserahkan ke penyidik, pihak berwenang,” ungkapnya.

Oleah karena itu, pihaknya pun siap membantu Pemerintah Desa Jada Bahrin dalam menghimbau dan melarang aktivitas pertambangan di lokasi DAS dan lahan aset desa tersebut.

“Kalau desa siap, kami akan siap,” imbuhnya.

Surat pengunduran diri itu dia buat lantaran adanya polemik tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Desa Jada Bahrin.

Diakui Asari, alasan dia membuat pengunduran diri tersebut dilakukan karena dirinya dihadapkan pada dua pilihan sulit.

Pasalnya, ada sejumlah masyarakat yang menurutnya memprovokasi supaya penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan dengan cara membakar TI rajuk ilegal yang jumlahnya ratusan unit.

Selain itu, jika tidak ingin menertibkan tambang ilegal tersebut, dirinya diminta oleh sejumlah masyarakat penambang lainnya untuk mengizinkan aktivitas pertambangan ilegal.

“Saya enggak mau karena dua-duanya itu salah secara hukum. Makanya saya mengundurkan diri saja,” kata Asari kepada Bangkapos.com, Kamis (26/3/2026).

Diakuinya, dirinya pun sudah lelah menghadapi polemik tambang ilegal di DAS dan hutan desa Jada Bahrin tersebut.

Bahkan, dirinya pun siang dan malam kadang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal dan langsung turun ke lokasi untuk memberikan himbauan.

Dirinya bahkan telah rutin berkoordinasi dengan pihak kepolisian, baik Polsek Merawang, Polres Bangka maupun Polda Babel.

“Dari polsek, polres, polda pun udah beberapa kali turun ke lokasi untuk menertibkan dan memberikan himbauan. Tapi yang namanya penambang juga balik-balik lagi (menambang ilegal-red),” jelasnya.

Lebih lanjut, Asari menyebut bahwa dirinya telah meminta masyarakat yang ingin menambang untuk sabar menunggu terbitnya WPR.

“Saya ini tidak anti tambang, tapi saya sudah lelah. Maksud saya tunggu lah dulu WPR itu, memang prosesnya panjang,” ungkapnya.

Menyikapi adanya surat pengunduran diri Asari sebagai Kades Jada Bahrin tersebut, rombongan pejabat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka langsung mendatangi kediamannya untuk meminta klarifikasi.

Tampak hadir langsung Bupati Bangka Fery Insani ditemani oleh Camat Merawang Arie Pamungkas, Kaposek Merawang Iptu M. Ryan Nofiandy, Plh Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman.

“Saya tidak mengizinkan untuk mengundurkan diri, enggak saya tandatangani SK-nya. Nanti kita cari solusinya, biar saya yang menjelaskan ke masyarakat. Masalah ini biar saya ambil alih,” kata Bupati. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.