Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp595 juta.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, dalam keterangan resminya, Jumat (26/3/2026).
Ia menyebut pengembalian kerugian negara diterima pada Kamis, 26 Maret 2026, di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Pengembalian kerugian negara tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium milik Dinas Kesehatan Kota Bengkulu yang menggunakan anggaran tahun 2023.
Menurut Fri Wisdom, uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp595 juta itu berasal dari keluarga terdakwa Akhmad Basir alias Basir bin Khairuddin.
Dalam perkara ini, terdakwa disebut berperan sebagai broker atau perantara dalam proyek tersebut.
“Pengembalian kerugian negara atas nama terdakwa Akhmad Basir alias Basir bin Khairuddin selaku broker/perantara sebesar Rp595 juta,” ujar Fri Wisdom dalam keterangannya.
Baca juga: Kajati Bengkulu Lantik Kajari Mukomuko Baru, Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik Lebih Optimal
Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pengembalian ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus bagian dari proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Bengkulu.
Kejari Bengkulu juga mengungkap bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus ini tidak hanya berasal dari satu pihak. Hingga saat ini, total dana yang telah diterima mencapai Rp856,2 juta.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa pengembalian yang dilakukan sejak penanganan perkara dimulai.
“Total pengembalian kerugian negara yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Bengkulu sampai hari ini sebesar Rp856.200.000,” jelas Fri Wisdom.
Dana tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pemulihan keuangan negara yang terdampak akibat dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Meski sudah ada pengembalian kerugian negara, jumlah tersebut belum sepenuhnya menutup kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Secara rinci, nilai kerugian negara yang dihitung auditor Kejati Bengkulu mencapai Rp1.139.570.571,03.
Dengan demikian, masih terdapat selisih kerugian negara yang belum dipulihkan.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengupayakan pemulihan secara maksimal melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bagian dari Asset Recovery
Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Fri Wisdom, Kejari Bengkulu berkomitmen tidak hanya menindak pelaku korupsi secara pidana, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat kembali.
“Pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023,” tegasnya.
Upaya asset recovery dinilai penting agar dampak kerugian terhadap pelayanan publik dapat diminimalkan, mengingat proyek tersebut berkaitan dengan fasilitas kesehatan masyarakat.