TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jajaran Polda Bali melalui Tim Resmob Polres Badung, bergerak cepat meringkus KYP (24), seorang oknum petugas keamanan (security) hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Pria asal Buleleng ini diringkus kurang dari 24 jam, setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal China berinisial QY alias LZ (33) yang menginap di tempatnya bekerja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menyampaikan bahwa pelaku diamankan di sebuah rumah kos di daerah Uluwatu pada Kamis 26 Maret 2026 pagi tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil kami ringkus dalam waktu singkat setelah korban melapor. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Badung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman pada Jumat 27 Maret 2026.
Baca juga: TURIS China Sempat Negosiasi Sebelum Dirudapaksa, Korban Dibawa ke Rerumputan, iPhone Juga Diembat!
Baca juga: TEGA Rudapaksa Turis Asal China Sepulang dari Bar di Uluwatu, Begini Kronologinya!
Peristiwa pilu yang menimpa QY, seorang peneliti di bidang farmasi, bermula pada Rabu 25 Maret dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Saat itu, korban yang baru saja kembali ke hotel mendapati pintu kamar miliknya tidak bisa dibuka karena kunci tertinggal atau mengalami kendala teknis.
Berniat mencari bantuan, korban menuju meja front desk dan bertemu dengan pelaku, KYP, yang saat itu sedang bertugas.
Pelaku kemudian mengantar korban menuju kamarnya dengan membawa beberapa kunci cadangan. Namun, setelah beberapa kali mencoba, pintu tetap tidak bisa terbuka. Di sinilah niat jahat pelaku muncul.
"Modusnya, pelaku sengaja mengarahkan korban kembali ke arah front desk dengan dalih mengambil kunci lain," kata dia.
"Namun, saat melintasi area ruang makan yang sepi, pelaku tiba-tiba membekap korban dari belakang dan menjatuhkannya ke lantai," imbuh I Gede Adhi Mulyawarman.
Dalam situasi tersebut, pelaku melakukan tindakan pelecehan dengan mencium dan menyentuh bagian sensitif korban secara paksa.
Namun, korban yang merupakan warga Beijing ini tidak tinggal diam. Ia melakukan perlawanan sengit dengan menggigit jari pelaku dan menendang dada pria tersebut hingga terjatuh.
Kesempatan itu digunakan korban untuk berlari, ke arah kamarnya dan menggedor pintu hingga dibangunkan oleh rekannya yang berada di dalam.
Mengenai motif, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi nekat tersebut secara spontan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku khilaf karena merasa tergoda dengan kecantikan korban saat suasana hotel sedang sangat sepi di dini hari," imbuhnya.
Pelarian Kadek Yudi berakhir setelah polisi melacak keberadaan sepeda motornya, di sebuah kos-kosan di Jalan Raya Uluwatu. Polisi menemukan pelaku sedang beristirahat di kamar milik kerabat kekasihnya.
Atas perbuatannya, KYP kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Ia dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan dengan kekerasan.
"Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas," tegas Dirreskrimum Polda Bali. (*)