Tribunlampung.co.id, Cilacap - Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap lansia asal Singapura berinisial SS (80).
Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan, kasus ini terkuak bermula dari temuan jasad korban di aliran sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Penemuan jasad tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini hingga kami berhasil mengidentifikasi korban,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, dikutip dari TribunJateng, Jumat (27/3/2026).
Korban diketahui merupakan warga negara Singapura yang selama ini menetap di rumah keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ciri Khusus Jasad Wanita Korban Pembunuhan di Pasuruan, Tato di Paha Kiri
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga pelaku yang terlibat yakni H, K dan A.
H berperan sebagai eksekutor yang memukuli korban hingga tidak berdaya. Sementara pelaku K membantu dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
“Korban dipukul hingga lemah dan dibungkam agar tidak melawan,” ungkap Kapolresta.
Setelah korban tidak berdaya, tubuh korban kemudian dililit menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, serta mata.
Selanjutnya, jasad korban dibungkus dengan kain sprei dan plastik sebelum akhirnya dilapisi adonan semen hingga mengeras.
“Jasad korban dibungkus dan dilapisi semen sebelum akhirnya dibuang oleh pelaku,” katanya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membawa jasad korban berkeliling sebelum akhirnya membuangnya di wilayah Cilacap.
“Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang di Sungai Citanduy,” jelas Budi.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan, tersangka utama pembunuhan tersebut yaitu A alias E, warga Jawa Barat, yang kini masih buron.
"Motifnya karena cemburu, korban suka dengan pacarnya A alias E yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Kemudian tersangka A alias E merencanakan pembunuhan tersebut bersama dua tersangka lain yang telah ditangkap, yaitu H dan K, warga Pangandaran, Jawa Barat.
Tersangka merencanakan pembunuhan secara matang dengan menyewa sebuah rumah di Sukabumi, Jawa Barat. Korban lalu diminta menemui pacarnya tersangka A alias E di rumah tersebut.
Namun bukannya bertemu perempuan yang diidamkan, korban justru meregang nyawa di rumah tersebut.
"Tersangka menyewa rumah tersebut baru satu bulan, sudah direncanakan untuk pembunuhan," kata Budi.
Berbekal keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku.
Dua pelaku berinisial H dan K berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cilacap. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.
“Kami telah menangkap dua orang pelaku, sedangkan satu lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pencarian,” tegas Budi.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta mendalami motif pembunuhan tersebut.
Koordinasi juga terus dilakukan dengan Polres Sukabumi karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.