TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kegaduhan dari pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Sebab, pemberian status tahanan rumah itu menuai kritik tajam dari berbagai pihak saat momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
Asep menyatakan, keputusan pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji merupakan keputusan Pimpinan KPK secara kelembagaan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memperhatikan nilai kepantasan dalam keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Rudianto menegaskan, meski secara hukum langkah tersebut tidak melanggar aturan, aspek kepantasan dan kelaziman dalam penegakan hukum tetap harus dijaga, terutama dalam perkara korupsi.
“Secara aturan memang tidak dilanggar, tetapi ada nilai kepantasan dan kelaziman. Ketika muncul ketidaklaziman, publik bisa menduga-duga dan menimbulkan kecurigaan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Sapa Warga Takalar, Rudianto Lallo Salurkan Bantuan Masjid, Kapolres Hadir
Ia menilai, pengalihan status penahanan terhadap tersangka korupsi dalam waktu singkat setelah penahanan merupakan hal yang tidak lazim dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut Rudianto, dalam praktik umum, pengalihan status tahanan biasanya dilakukan oleh jaksa atau hakim pada tahap penuntutan atau persidangan, bukan oleh penyidik yang sebelumnya melakukan penahanan.
“Kalau penyidik yang menahan, lalu penyidik juga yang mengalihkan dalam waktu singkat, itu tentu menimbulkan pertanyaan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses pengalihan penahanan tersebut yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Rudianto mengingatkan, jika nilai kepantasan diabaikan, maka proses penegakan hukum dapat dianggap tidak sehat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Ia pun meminta pimpinan KPK memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat.
Ia juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk turut mengawasi kewenangan penyidik dalam kasus tersebut.
“Dewas KPK harus terlibat mengawasi kewenangan yang berubah, dari menahan menjadi mengalihkan,” ujarnya.
Sementara itu, KPK menyatakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Penyidik mengalihkan penahanan tersangka YCQ dari rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026),” ujarnya.
Ia menegaskan, pengalihan tersebut bersifat sementara dan tidak menghambat proses penyidikan.
Sebelumnya, Yaqut ditahan di rumah tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.(*)