WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menghentikan operasional emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, mulai Jumat (27/3/2026).
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi serta upaya peningkatan tata kelola persampahan, khususnya sampah dari badan air.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penutupan dilakukan secara permanen. Ke depan, pihaknya akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem emplasemen, termasuk penataan dan penutupan bertahap lokasi serupa di bantaran sungai.
“Mulai hari ini (Jumat 27 Maret 2026) kami menutup emplasemen di TPU Tanah Kusir. Selanjutnya akan dilakukan perbaikan dan penataan agar lebih tertib dan ramah lingkungan,” ujar Asep di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Asep menambahkan, bahwa DLH juga akan menata ulang sistem penampungan jika masih diperlukan, antara lain dengan pemasangan pagar pembatas agar sampah tidak kembali masuk ke badan air serta penggunaan kontainer sebagai tempat penampungan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu, akan dipasang papan informasi terkait fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah badan air.
“Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pengelolaan sampah dialihkan ke fasilitas saringan sampah di kawasan TB Simatupang yang dinilai lebih representatif dan memiliki sistem pengolahan lebih optimal.
Meski jarak tempuh lebih jauh, DLH memastikan pelayanan penanganan sampah tetap berjalan lancar.
Asep juga menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dengan memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali mencemari badan air.
Optimalisasi sistem sekat di sungai juga terus dilakukan untuk menahan sampah sebelum diangkut.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali ke badan air. Sistem sekat di sungai tetap kami optimalkan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat,” tegasnya.
Asep menambahkan, emplasemen di TPU Tanah Kusir merupakan salah satu lokasi awal yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sampah hasil pembersihan badan air, seperti sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.
Menurutnya, sampah yang ditampung merupakan hasil pembersihan sungai, bukan sampah rumah tangga, dan langsung dipindahkan menggunakan alat berat ke truk pengangkut untuk dibawa ke fasilitas pengolahan seperti TB Simatupang dan TPST Bantargebang.
“Emplasemen di TPU Tanah Kusir ini merupakan salah satu yang pertama digunakan dalam sistem penanganan sampah badan air di Jakarta,” jelas Asep.
Selain itu, lokasi tersebut juga dimanfaatkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menampung sampah daun dan hasil pemangkasan pohon sebelum diangkut ke tempat pengolahan.
“Emplasemen ini sifatnya hanya sementara, seperti tempat penampungan sementara sampah di darat. Kami pastikan sampah yang masuk akan diselesaikan dalam waktu satu hari dan tidak menumpuk,” terang Asep.
Asep juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus apresiasi atas peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik terkait aktivitas truk mini dump yang membuang sampah di lokasi tersebut.
Masukan itu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengelolaan persampahan di Ibu Kota.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas masukan dan saran yang diberikan. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola persampahan di Jakarta,” pungkasnya.