TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Area pedestrian Jalan Pedati, Kota Bogor kini telah berubah wajah setelah para PKL di kawasan itu ditertibkan Pemkot Bogor.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Sabtu (28/3/2026), para PKL sayur mayur yang sebelumnya memadati area itu tak lagi terlihat.
Tak ada lagi PKL sayur mayur yang menggelar lapak di sepanjang pedestrian jalan tersebut.
Kanan dan kiri jalan yang awalnya dipadati pedagang sayur, buah, hingga buah kini suasananya berubah.
Sebagian area pedestrian, kini berubah menjadi area parkir sepeda motor.
Sepeda motor terpantau berderet di pinggir Jalan Pedati ini.
Serta tak ada lagi kepadatan arus pejalan kaki ketika melintasi Jalan Pedati ini.
Tempat duduk pedestrian juga bisa digunakan warga istirahat tanpa ada kerumunan di sekitarnya.
Terpantau, kawasan itu juga masih dipantau oleh petugas gabungan yang standby di Jalan Suryakencana.
Dilihat dari mobil-mobilnya, petugas yang berjaga di lokasi terdiri dari Satpol PP dan Polisi Militer.
Sementara jalan lain yang juga ditertibkan dari PKL seperti Jalan Bata, separuh lebar jalannya kini ditutup.
Sebab jalan ini berdekatan dengan gedung Plaza Bogor dan Pasar Bogor yang saat ini sedang dibongkar untuk direvitalisasi.
Baca juga: Cara Dedie Rachim Hadapi PKL Nakal Gelar Lapak di Pedestrian Kota Bogor, Beli Lalu Diminta Pindah
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat Jumsih Jumat (27/3/2026) kemarin juga mengajak jajaran Forkopimda untuk melihat kondisi setelah penertiban PKL tersebut.
Yaitu di kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang meliputi Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Lawang Saketeng, dan Jalan Pedati.
"Harapannya tentu dengan kita berkunjung, kita melihat apa yang sudah kita lakukan dalam rangka penertiban itu bisa berlangsung lebih langgeng, ada monitoring lah dari semua unsur Forkopimda bahwa ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Dedie, Jumat.
Dia mengatakan bahwa dari hasil pengecekannya tersebut, sudah ada perubahan.
Apalagi Pemkot Bogor juga menerapkan denda bagi PKL nakal hingga mencapai Rp250.000.
"Alhamdulillah sih tadi kita melihat ya sudah ada sedikit perubahan. Ditambah lagi Pemkot Bogor kan sekarang memberlakukan denda apabila terjadi pelanggaran dari perda," kata Dedie.
"Daripada anggota TNI, Polri, dan juga Satpol PP kemudian terus menerus mendapatkan tekanan ya dari kondisi dimana para PKL ini tidak mau nurut, maka lebih efektif kita berlakukan denda, mulai dari Rp50.000 sesuai perda sampai dengan Rp250.000," imbuhnya.
Dia juga berharap, dengan adanya ini Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari bisa dimaksimalkan dan digunakan oleh para PKL.
"Mudah-mudahan dengan pola seperti ini timbul kesadaran daripada pedagang untuk memanfaatkan keberadaan dua pasar, pertama Pasar Sukasari, kedua Pasar Jambu Dua.