Karawang (ANTARA) - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jabar.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Sabtu menyampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian dari Satres PPA-PPO Polres Karawang telah mengamankan seorang pelaku berinisial AH (40).

Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah pesisir, tepatnya di Kecamatan Cilamaya Kulon, berawal dari laporan orang tua korban (ES).

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA, pada saat kejadian berusia 6 tahun.

"Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya," kata Cep Wildan.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, pelaku mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.

Kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.

"Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.

Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban.

Saat ini, pelaku AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 415 huruf b atau pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," kata Cep Wildan.