Benarkah Dokter Tifa Chat Minta Restorative Justice ke Jokowi? Roy Suryo Membantah: Modus Termul
Putra Dewangga Candra Seta March 28, 2026 07:32 PM

 

SURYA.co.id – Pakar telematika, Roy Suryo, membantah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengatasnamakan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam pesan tersebut, disebutkan adanya permintaan untuk mengajukan restorative justice (RJ) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan tangkapan layar dan rilis pers yang diterima pada Jumat (27/3/2026), pesan WhatsApp itu berisi permintaan agar difasilitasi untuk berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dalam rangka mengajukan RJ sekaligus silaturahmi Idul Fitri.

Pesan tersebut diduga dikirim kepada Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan.

"Bantu fasilitas saya berkunjung ke kediaman Pak Jokowi, Bang Andi, dalam rangka silaturahmi Idul Fitri," demikian isi chat tersebut.

Roy Suryo Sebut Chat Palsu dan Upaya Adu Domba

IJAZAH PALSU - Pakar Telematika dan alumni UGM Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
IJAZAH PALSU - Pakar Telematika dan alumni UGM Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Roy Suryo menegaskan bahwa pesan tersebut bukan ditulis oleh Dokter Tifa dan dipastikan merupakan pesan palsu.

Ia menuding percakapan itu dibuat oleh kelompok yang disebut sebagai “Ternak si Mul” atau Termul, istilah yang kerap digunakan untuk menyebut kelompok yang diduga sebagai pendukung Jokowi.

Roy menilai penyebaran chat tersebut merupakan bagian dari upaya memecah belah publik.

"Ini modus yang dipakai oleh Termul dalam aksinya memecah belah rakyat Indonesia selama ini," katanya, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

"Mereka yang membuat WA palsu mengatasnamakan 'Dokter Tifa' tersebut, mengirim sesama mereka, kemudian mengirimkannya ke salah satu PH (penasihat hukum) Tifa, seolah-olah bertanya," sambung Roy.

Ia juga menjelaskan bahwa nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan tersebut bukan milik Dokter Tifa.

Baca juga: Jawaban Kubu Dokter Tifa Usai Diminta Ajukan Restorative Justice ke Jokowi, Balik Sebut Polisi Gagal

Menurutnya, nomor tersebut merupakan nomor prabayar baru yang tidak memiliki keterkaitan dengan Dokter Tifa maupun orang-orang terdekatnya.

"Nomor WA yang digunakan adalah bukan nomor WA milik Dokter Tifa, bahkan nomor prabayar tersebut baru dibeli dan diaktifkan belum lama, di-register atas nama orang lain dan bisa dicek CDRI (Call Data Record Information)-nya tidak ada kaitan atau kontak sama sekali dengan Dokter Tifa, para PH-nya, bahkan circle (orang terdekat) yang bersangkutan sama sekali," bebernya.

Roy Suryo juga meyakini bahwa penyebaran hoaks yang mengatasnamakan pihaknya akan terus terjadi.

Namun, ia menegaskan hal itu tidak akan mengubah sikap mereka terkait polemik ijazah Jokowi.

"Kesimpulannya, perjuangan melawan kebohongan dan kepalsuan ijazah palsu 99,9 persen Jokowi ini memang masih panjang," tuturnya.

Dokter Tifa Klarifikasi Isu Permintaan Restorative Justice

REHAT - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa. Ia kini menyatakan rehat dari kasus ijazah Jokowi, setelah Rismon Sianipar mengajukan restorative justice.
REHAT - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa. Ia kini menyatakan rehat dari kasus ijazah Jokowi, setelah Rismon Sianipar mengajukan restorative justice. (tribunnews)

Secara terpisah, Dokter Tifa juga membantah isu yang menyebut dirinya meminta restorative justice kepada Jokowi.

Ia menyebut kabar tersebut tidak benar dan merupakan isu yang terus digulirkan.

"Isu yang terakhir itu (RJ) di-blow up berkali-kali bahwa Dokter Tifa sedang approach untuk restorative justice meninggalkan Roy Suryo. Saya klarifikasi bahwa itu tidak betul," katanya dalam konferensi pers di Rumah Makan Larazetta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Isu tersebut mencuat setelah Dokter Tifa jarang muncul di publik usai ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengakui ijazah Jokowi asli dan kemudian mengajukan restorative justice.

Pengacara Sebut Justru Ada Undangan ke Solo

Pada kesempatan yang sama, pengacara Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, juga membantah kabar bahwa kliennya mengajukan RJ kepada Jokowi. Ia justru menyebut pihaknya mendapat undangan untuk datang ke Solo.

Menurut Alkatiri, undangan tersebut berkaitan dengan kemungkinan pengajuan restorative justice dan disebut terjadi pada 29 Januari 2026.

"Kami juga di-approach oleh mereka, 'udahlah ke Solo (ke kediaman Jokowi)'. Kita itu diundang ke Solo, bukan kita yang berinisiatif untuk ke sana," ujarnya.

Polemik mengenai restorative justice dan isu ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Masing-masing pihak menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas berbagai informasi yang beredar, termasuk dugaan penyebaran hoaks melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Kasus ini menunjukkan bagaimana informasi digital yang belum terverifikasi dapat memicu polemik baru, sehingga publik diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Jawaban Kubu Dokter Tifa Usai Diminta Ajukan RJ

Sebelumnya, kubu Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memberi jawaban usai diminta mengajukan restorative justice kepada Presiden ke-7 RI.

Dokter Tifa adalah salah satu tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi yang saat ini kasusnya masih bergulir di Polda Metro Jaya.  

Sementara restirative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan adil, fokus pada pemulihan keadaan semula (bukan pembalasan). 

Dengan restorative justice memungkinkan tercapai kesepakatan damai antara dokter TIfa dengan Jokowi sehingga membuka peluang dia untuk ditangguhkan status tersangkanya. 

Munculnya isu dokter Tifa akan mengajukan restorative justice ini setelah dia tidak terlihat di publik sejak puasa lalu. 

Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, menduga Dokter Tifa sedanng proses mengajukan restorative justice seperti yang sudah dilakukan koleganya Rismon Sianipar.  

Menanggapi hal ini, kuasa hukum  Dokter Tifa, Muhammad Taufik, menegaskan kliennya tidak akan meminta restorative justice terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Taufik mengungkapkan adanya desakan terkait pengajuan restorative justice seperti dari Andi Azwan, justru menegaskan bahwa kepolisian gagal dalam membuktikan keaslian dari ijazah Jokowi.

"Terhadap permintaan Andi Azwan supaya Dokter Tifa mengajukan RJ (restorative justice), saya katakan itu tidak mungkin karena dengan getolnya mereka (kubu Jokowi -red) meminta RJ mengindikasikan kami bahwa polisi gagal untuk membuktikan (keaslian ijazah Jokowi -red)," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/3/2026).

Taufik menjelaskan kegagalan yang dimaksud yakni ketika kepolisian tidak bisa meminta dua alat bukti yang diminta oleh kejaksaan agar dilengkapi yakni ijazah fisik Jokowi dan ketersediaan mantan Wali Kota Solo itu untuk hadir dalam persidangan.

Sebagai informasi, Jokowi tidak pernah hadir dalam persidangan yang menyangkut kasus ijazah.

Terbaru, ia tidak hadir dalam sidang citizen lawsuit (CLS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (17/3/2026).

"Jaksa di (tahap) P19 (pengembalian berkas perkara dari kejaksaan ke kepolisian) itu meminta dua alat bukti, satu adalah ijazah asli (Jokowi) lalu yang kedua kesediaan Pak Jokowi untuk hadir dalam persidangan," kata Taufik.

Di sisi lain, Taufik menduga getolnya kubu Jokowi meminta agar para tersangka mengajukan restorative justice karena memang kehendak dari Jokowi alih-alih permintaan dari Roy Suryo cs.

Hal itu, menurut Taufik, karena Jokowi juga merasa tidak yakin laporannya terhadap Roy Suryo cs akan naik ke persidangan.

"(Restorative justice) Karena memang Pak Jokowi yang menghendaki damai karena tidak yakin perkaranya naik sebab kalau naik, tidak mungkin Pak Jokowi itu berani hadir," tegasnya.

"Kan saya jadi pengacaranya Dokter Tifa, nanti kan saya ngomong, ini mana ini dan perkara ini tidak akan pernah bisa dibuktikan kalau tidak ada ijazah dan ketersediaan pelapor itu untuk hadir saat persidangan," imbuh Taufik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.