Pengakuan Maling, Gagal Dapat Duit Malah Rudapaksa Pelajar, "Saya Raba, Buka Bajunya"
Noval Andriansyah March 28, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Surabaya - Pengakuan maling berinisial KN (21), di hadapan polisi, membuat murka Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Hal tersebut lantaran niat awal KN yakni melakukan pencurian. Namun, setelah berhasil membobol rumah targetnya, KN gagal mendapatkan apa yang dicarinya yakni uang.

Seolah tak ingin sia-sia, KN yang melihat anggota rumah, yang merupakan gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar, tertidur pulas, niat sang maling berubah.

KN melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur tersebut. Pelajar SMA yang sedang tertidur pulas itu kaget sehingga tak mampu berbuat banyak atas aksi KN.

Insiden tersebut terjadi tepatnya di kawasan Kecamatan Sawahan Surabaya, Surabaya Selatan, pada Minggu (15/2/2026).

Baca juga: PPPK Wanita Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ngaku Ajudan Gubernur Jateng

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJatim.com, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan yang menginterogasi pelaku, sontak murka mendengar kesaksian KN.

Pelaku yang merupakan warga Surabaya itu menodai korban yang masih berusia sekitar 15 tahun atau masih duduk di bangku sekolah menengah akhir (SMA). Korban merupakan tetangga pelaku.

Dongkolnya lagi, aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku saat membobol rumah korban dengan niatan awal mencuri uang.

Bilamana berhasil memperoleh uang, pelaku bakal mempergunakannya membeli narkotika jenis sabu. 

Kesaksian tersebut disampaikan pelaku saat diinterogasi Luthfie yang tak henti-hentinya mengernyitkan dahi dengan wajah merah padam, lantaran geram dengan rentetan pernyataan pelaku. 

Momen tersebut direkam video dalam unggahan konten pribadi Luthfie akun Instagram (IG) @Luthfie.daily.

"Kamu mau malam-malam ngapain di rumah itu," tanya Luthfie, dalam video unggahan akun IG @Luthfie.daily, seperti yang dilihat TribunJatim.com, pada Sabtu (28/3/2026). 

Pelaku menjawab bahwa dirinya hendak mencuri uang yang nantinya bakal dipakai membeli narkotika jenis sabu. 

Namun, selama menyatroni rumah korban, ia tak memperoleh uang yang dicari atau bahkan benda berharga lain yang dapat dijual. 

"Mau beli sabu. Saya masuk. Korban di situ tidur. Pertama saya cari di bawah sini, enggak ada," jawab Pelaku KN. 

Kebetulan selama menyatroni rumah tersebut. Pelaku melihat korban yang sedang tertidur pulas di atas kasur. 

Melihat kesempatan itu, akhirnya, pelaku mengubah niatannya, yakni merudapaksa korban. 

Bahkan, selama melampiaskan nafsu berahinya, pelaku sempat membungkam, menganiaya dan mengancam korban agar tidak berteriak-teriak

"Itu saya raba, saya buka baju, saya bungkam saya pukul. Saya bungkam gini; jangan teriak, ada warga nanti kedengeran. Korban diam," jelasnya.

Setelah melancarkan perbuatan tersebut. Pelaku langsung kabur. Bahkan saat mengetahui jika pihak orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke markas kepolisian setempat. Pelaku memilih kabur. 

"Orangtuanya lapor, dari ayah korban laporan. Saya kabur," pungkasnya. 

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pelaku ditangkap untuk menjalani pemeriksaan, pada Minggu (15/2/2026). 

Lalu sehari kemudian, yakni Senin (16/2/2026), pelaku menyandang status tersangka secara resmi, dan ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya.

"Korban pendampingan DP3A Kota Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (28/3/2026). 

Lalu, mengenai modus operandi pelaku. Hadi mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kesempatan memasuki rumah korban yang tidak terkunci.

Lalu, saat melihat kesempatan korban sedang tertidur pulas, pelaku merudapakasa korban dengan ancaman intimidasi psikis dan fisik; pukulan. 

Atas perbuatannya, Hadi menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf g UU RI No 12 thn 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan atau pasal 473 Ayat 1 Huruf b KUHP. 

"Pelaku masuk rumah korban yang tidak terkunci. Melihat korban sedang tidur kemudian pelaku berniat menyetubuhi korban dengan paksaan dan kekerasan," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim yang dilansir Humas Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025). 

Ditreskrimum Polda Jatim mencatatkan kasus melibatkan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sepanjang tahun 2025 terdapat 1.296 laporan, dan yang terselesaikan 1.394 kasus. 

Pertambahan jumlah kasus yang terselesaikan proses penyelidikannya itu, dipengaruhi adanya kasus baru yang muncul, dan akumulasi kasus lama yang saat itu sedang berproses. 

Sedangkan, pada tahun 2024, jumlah kasus yang dilaporkan 1.324 kasus, sedangkan kasus yang terselesaikan 1.198 kasus. 

Kemudian, kasus pemerkosaan pada tahun 2025 sejumlah 217 kasus, dan kasus yang terselesaikan 228 kasus.  Sedangkan tahun 2024, terdapat 223 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 189 kasus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.