TRIBUNJABAR.ID- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti perusahaan pengembang yang diduga melanggar tata ruang di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
Sehingga Walhi Jabar pun resmi mengambil posisi konfrontatif melawan perusahaan pengembang PT PMC.
Walhi Jabar mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin pengembang tersebut yang dianggap jadi pemicu bencana ekologis di Kecamatan Tamansari.
Melalui langkah advokasi litigasi, Walhi menuntut pengujian ulang atas legalitas SHGB perusahaan yang dinilai cacat prosedur karena mengabaikan hak kelola rakyat selama puluhan tahun.
Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, Dedi Kurniawan, mengatakan bahwa persoalan utama berakar pada alih fungsi lahan perkebunan PTPN yang diindikasikan telantar. Lahan yang semula berfungsi sebagai kawasan resapan air tersebut secara tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT PMC.
Dedi Kurniawan menyebut perubahan ini tidak masuk akal secara ekologis.
Baca juga: Usia Reklame yang Roboh di Jalan Soekarno-Hatta Sudah 10 Tahun, Pengelola Siap Tanggung Jawab Penuh
"Kami menolak lahan tersebut menjadi bangunan beton. Perkebunan ini adalah wilayah resapan. Jika dipaksakan, dampaknya adalah bencana ekologis," tegas Dedi dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Faktanya, kata Dedi, warga melaporkan bahwa aktivitas awal pembangunan telah memicu banjir di pemukiman sekitar.
Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa proses Amdal dan izin aktivitas pembangunan PT PMC dilakukan tanpa kajian lingkungan yang kredibel.
"Bagaimana mungkin perusahaan besar beroperasi tanpa izin dasar? Penelusuran menunjukkan PT PMC diduga membangun gudang di Desa Sukaluyu tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujarnya.
Menurut Dedi, Pemerintah Kabupaten Bogor sebenarnya telah bereaksi. UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi melayangkan Surat Teguran I pada 17 Maret 2025. Perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menghentikan aktivitas. Namun, di lapangan, instruksi tersebut seolah membentur tembok tebal.
Namun lebih janggal lagi, terdapat karut-marut data administratif. SHGB Nomor 2 yang diklaim PT PMC tercatat secara administratif di Desa Sukajaya.
"Ironisnya, objek fisik lahan justru berada di Desa Sukaluyu. Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan besar: bagaimana sertifikat tersebut bisa terbit pada tahun 1997 tanpa verifikasi faktual yang akurat?" ujarnya.
Dedi juga menyesalkan adanya lLaporan lapangan yang menyebutkan adanya intimidasi verbal hingga penganiayaan terhadap warga yang memprotes pemutusan aliran listrik.
"Perusahaan menggunakan ormas untuk mengusir warga. Padahal, warga sudah menggarap lahan ini lebih dari 30 tahun, sejak tahun 70-an," ungkapnya.
Baca juga: Dua Gol Beckham di Timnas Indonesia Bikin Bobotoh Terharu, Pentolan Bomber: Jawab Hujatan di Medsos
Bentrokan susulan pada dini hari bahkan mengakibatkan tiga orang mengalami luka bacok serius. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya korban meninggal dunia dalam rangkaian konflik tersebut. Namun, hingga kini, penegakan hukum dari Polres Bogor dinilai masih jalan di tempat.
Dedi Kurniawan menyatakan pihaknya akan segera mengumpulkan data untuk masuk ke ranah mitigasi dan investigasi pidana.
"Kami akan menguji ulang SHGB tersebut. Kami juga menggandeng jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi warga," ujarnya.
Langkah terdekat WALHI adalah membedah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kecamatan Tamansari. Tujuannya jelas: memastikan apakah peruntukan asli lahan memang untuk perkebunan atau telah dimanipulasi untuk kepentingan korporasi. WALHI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk berhenti membiarkan kekerasan dan segera memproses aspek pidana di atas lahan sengketa tersebut. (*)