Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi.
Sehingga, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 atau membayar PPh Pasal 29 hingga satu bulan setelah jatuh tempo, terbebas dari denda.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memfasilitasi masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta mengantisipasi kendala pelaporan akibat libur nasional Idulfitri dan Nyepi 2026, tanpa memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung, Sigit Danang Joyo, menjelaskan keputusan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Baca juga: Belum Lapor SPT Tahunan? Menkeu Purbaya Pastikan Batas Waktunya Diperpanjang
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2025 dengan implementasi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, penyampaian SPT Tahunan memerlukan pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan sistem pelaporan.
"DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025," Ujar Sigit Danang Joyo, Sabtu (28/3/2026).
Melalui KEP-55/PJ/2026, Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas tiga hal.
Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.
Kedua, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Ketiga, kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
"Bahwa SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut meliputi SPT Tahunan untuk Tahun Pajak dan SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak," tegas Sigit.
Adapun sanksi administratif yang dihapuskan merupakan sanksi berupa denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dalam hal STP atas sanksi administratif dimaksud telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.
"Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu."
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Maret 2026.
"Melalui kebijakan ini, DJP memberikan dukungan administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 pada masa implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)