Sebelum Jadi PPPK Paruh Waktu Juru Parkir Dishub Pangkep Terima Rp1,5 Juta, Kini Sisa Rp600 Ribu
Sukmawati Ibrahim March 29, 2026 10:20 AM

PANGKAJENE, TRIBUN-TIMUR.COM -- Gaji Khairul "Yuyu" Akbar (49), juru parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, tahun 2026 ini, justru turun setelah tiga bulan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, medio Desember 2025 lalu. 

"Sebelum PPP3, (waktu honorer di dispenda-, honornya Rp 1,5 (juta), bulan lalu cuma Rp600 (ribu)," ujar Khairul di Mattoanging, Pangkep, Minggu (29/3/2026) pagi.

Wakil Bupati Pangkep, Abdul Rahman Asseggaf (60), berjanji akan mengecek curah hati satu dari 4.993 tenaga PPPK kabupaten dengan APBD Rp 1,7 triliun ini.

"Segera kita validasi infonya, setelah berkantor," ujar Rahman saat mengkonfirmasi pengakuan Khairul di kedai kopi Hayati, Mattoanging, Minggu pagi.

Rahman yang juga wakil bupati awal dekade lalu, menyebut penurunan ini efek efisiensi fiskal daerah.

Selain  itu, jelasnya, kebijakan pemotongan anggaran dari pusat, transfer keuangan daerah (TKD) yang dialami semua entitas pemerintahan.

Wakil bupati mengklarifikasi langsung pengakuan Khairulc PPPK dishub ini.

Menurut Khairul, dia sudah lebih 23 tahun jadi tenaga honorer teknis di Pemkab Pangkep. 

Lebih 15 tahun, warga Minasate'ne ini mengabdi di dua institusi daerah, dinas pendapatan daerah, dan di masa pandemi, mutasi jadi tenaga teknis juru parkir di dishub.

Soal turunnya gaji tenaga kerja paruh waktu non-ASN ini, Tribun juga mendapat informasi serupa dari tenaga honorer dinas kebersihan dan keindahan kabupaten, M Fachrul (43). 

"Waktu jamannya (bupati) Pak Syafruddin, (2005-2010), saya bahkan dapat Rp1,8 juta hingga Rp 2 juta," ujarnya.

Tribun coba mengkonfirmasi ini ke seorang pejabat eselon teknis di Pangkep, soal curahan hati tenaga PPPK ini.

"Ini asumsi sementara, turunnya gaji itu karena efek berantai kebijakan fiskal dan TKD. Kalau temaga parkir, infonya pendapatan tambahannya bisa lebih," ujar pejabat yang minta identitasnya disamarkan.

Khairul dan Facrul diangkat jadi aparatur negara  non-ASN pada 17 Desember 2025 lalu bersama 4.993 PPPK Pangkep di lapangan Alun-Alun Citra Mas, Pangkep.

Keduanya adalah bagian dari 2.878 tenaga teknis, 950 guru, dan 1.168 tenaga kesehatan, dengan status 
PPPK paruh waktu daerah.

Gaji mereka dialokasikan tahunan dari APBD, dan menyesuaikan pendapatan dan kondisi keuangan daerah.

Di seremoni itu juga penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja tahunan.

Seremoni dirangkaikan Upacara Hari Kesadaran Nasional level kabupaten.

Seremoni pengangkatan 4.993 PPPK paruh waktu disaksikan  Bupati Pangkep M Yusran Lalogau kepada perwakilan PPPK paruh waktu dari sejumlah instansi.

Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj Suriani, dan pimpinan dan pejabat SKPD.

Bupati, kala itu menyampaikan,  pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Keputusan KementerianPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang diperbarui setiap tahun.

Menurutnya, PPPK paruh waktu juga wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja. 

Terkait pengupahan, ia menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi pemerintah, atau paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.