TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Peringkat Pelayanan Publik Sumatera Barat (Sumbar) berada di posisi 29 dari seluruh pemerintah provinsi di Indonesia pada penilaian tahun 2025.
Data tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang dicuplik Minggu (29/3/2026).
Dalam dokumen tersebut, Peringkat Pelayanan Publik Sumatera Barat tercatat dengan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,70 dan masuk kategori B.
Nilai ini menempatkan Sumatera Barat di kelompok sepuluh provinsi terbawah dalam penilaian nasional.
Jika dibandingkan dengan sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, posisi Peringkat Pelayanan Publik Sumatera Barat berada di bawah beberapa daerah tetangga.
Baca juga: Jadwal Pacu Jawi Tanah Datar Maret-April 2026, Meriahkan Batagak Panghulu di Nagari Sawah Tangah
Provinsi Riau misalnya mencatat indeks 4,27 dan masuk kategori A- di peringkat 17. Sementara Sumatera Utara di peringkat 16 memperoleh nilai yang sama yaitu 4,27 dengan kategori A-.
Provinsi lain di Sumatera juga mencatat nilai lebih tinggi. Provinsi Jambi di peringkat 23 memperoleh indeks 4,03 dengan kategori A-.
Sumatera Selatan meraih nilai 4,01 dan juga masuk kategori A- dalam penilaian kinerja pelayanan publik dengan peringkat 24.
Lampung di peringkat 19 bahkan mencatat indeks 4,19 yang juga menempatkannya di kategori A-.
Baca juga: Update Harga Pangan Solok Selatan Akhir Maret 2026, Harga Cabai Rawit Meroket ke Rp 40.800 per Kg
Sementara Kepulauan Bangka Belitung memperoleh nilai 4,18 dan Bengkulu mencapai indeks 4,11 dengan peringkat 20.
Penilaian tersebut menunjukkan Peringkat Pelayanan Publik Sumatera Barat masih berada di bawah sebagian besar provinsi di Pulau Sumatera berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Indeks Pelayanan Publik merupakan indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur kinerja instansi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Penilaian ini dilakukan terhadap unit penyelenggara pelayanan di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Beberapa aspek menjadi dasar penilaian dalam indeks tersebut. Aspek tersebut meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Baca juga: 3 Wisata Air Hits di Sawahlunto, Liburan Murah Meriah Mulai Rp10 Ribu, Ada Bekas Mandi Noni Belanda
Nilai indeks yang diperoleh kemudian dikelompokkan dalam beberapa kategori. Rentang nilai 4,51 hingga 5,00 masuk kategori A atau pelayanan prima.
Nilai 4,01 hingga 4,50 masuk kategori A- atau sangat baik. Sementara nilai 3,51 hingga 4,00 masuk kategori B atau baik.
Dengan nilai 3,70, Peringkat Pelayanan Publik Sumatera Barat berada dalam kategori B. Posisi ini menempatkan provinsi tersebut di bawah sejumlah daerah yang sudah mencapai kategori A-.
Dalam daftar nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menempati posisi pertama dengan indeks 4,75. DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan nilai 4,73, disusul Jawa Tengah dengan indeks 4,72.
Beberapa provinsi lain juga masuk kelompok teratas, seperti Kalimantan Barat dengan indeks 4,71, Daerah Istimewa Yogyakarta 4,69, Bali 4,68, dan Jawa Barat 4,63.
Baca juga: Warga Sumbar Makin Konsumtif? Pengeluaran Per Kapita Sumbar Tahun 2025 Naik Jadi Rp1,5 Juta
Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut menunjukkan perbedaan capaian kinerja pelayanan publik antar daerah.
Posisi Peringkat Pelayanan Publik Sumatera Barat yang berada di urutan 29 menunjukkan jarak nilai dengan sejumlah provinsi lain di Pulau Sumatera maupun di tingkat nasional.
Kementerian PANRB menyatakan nilai indeks diperoleh melalui proses pengolahan data, validasi, serta penentuan akhir oleh tim evaluator.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan instrumen pemantauan yang telah ditetapkan dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Berikut adalah daftar lengkap peringkat Indeks Pelayanan Publik tingkat Provinsi tahun 2025:
(*)