SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Lubuklinggau Sumsel mengeluhkan konflik antara rumah sakit dan pasien hingga berujung viral di media sosial (Medsos).
Pasalnya akhir -akhir ini sering terjadi kasus pasien yang sebenarnya tidak masuk dalam kriteria gawat darurat namun "dipaksa" untuk dilakukan tindakan medis.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) mengungkapkan perlu adanya persamaan persepsi terkait penetapan status gawat darurat (emergency) terhadap pasien di setiap layanan fasilitas kesehatan terutama rumah sakit dan Puskesmas.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan setiap ada peristiwa yang menimpa pasien tak menimbulkan konflik antara keluarga pasien dengab pihak rumah sakit yang sering berujung viral di media sosial.
"Saya kira perlu dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat terkait penerapan status emergency ini, sehingga persoalan yang sering timbul saat pasien berada di rumah sakit dapat diminimalisir," ujar wali kota dihadapan sejumlah pimpinan rumah sakit (RS) dan Puskesmas dalam wilayah Kota Lubuklinggau, beberapa hari lalu.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi adanya keluhan dari pihah rumah sakit karena sering terjadi kasus pasien yang sebenarnya tidak masuk dalam kriteria gawat darurat namun "dipaksa" untuk dilakukan tindakan medis.
Akibatnya, saat diajukan klaim pembayaran ke BPJS Kesehatan, tdak bisa diproses karena tindakan medis tersebut tak masuk dalam kriteria emergency.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor: 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, setidaknya ada lima kriteria kegawatdaruratan yang dijamin BPJS.
Lima kriteria tersebut antara lain, Mengancam Nyawa seperti serangan jantung, stroke, perdarahan hebat, atau syok.
Kemudian, Gangguan Napas/Sirkulasi seperti sesak napas berat, asma berat, atau gangguan hemodinamik (tekanan darah ekstrem).
Selanjutnya, Penurunan Kesadaran: Pingsan, kejang, atau koma.
Keempat, Trauma/Kecelakaan: Kecelakaan lalu lintas, patah tulang terbuka, luka bakar luas, atau cedera kepala berat.
Dan terakhir, Kasus Khusus (Medis Darurat): Abortus (keguguran), kehamilan ektopik (KET), eklampsia (kejang kehamilan), atau muntah/diare dengan dehidrasi berat. (Joy)