TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku dibujuk oleh Termul atau ternak Mulyono agar mau ke Solo bertemu Jokowi.
Adapun, Termul merupakan istilah yang sering digunakan, khususnya oleh kritikus pemerintah seperti Roy Suryo cs, untuk menyebut para loyalis atau pendukung setia Jokowi, yang sering dikaitkan dengan nama masa kecilnya, Mulyono.
Bujukan yang datang kepada Dokter Tifa itu terjadi saat menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya terkait kasus yang menjeratnya ini.
Dokter Tifa mengatakan bahwa dia didatangi oleh dua orang berinisial AA dan FA.
"Kami ke Polda untuk wajib lapor, tiba-tiba muncul ada dua termul ngikutin saya, nguntit gitu sampai masuk ke Polda, sebut inisialnya ya AA sama FA," ungkapnya, Minggu (29/3/2026), dikutip dari YouTube Dokter Tifa.
Mengetahui ada yang mengikutinya, Dokter Tifa pun menegur dua orang tersebut dan bertanya apa sebenarnya keperluan mereka.
Ternyata, kata Dokter Tifa, mereka membujuknya agar mau datang ke Solo untuk menemui Jokowi meminta Restorative Justice (RJ).
"Ayolah Dok ke Solo lah Dok, ditunggu sama Bapak Jokowi di Solo," ucap Dokter Tifa menirukan bujukan dua orang tersebut.
"Nah, ingat ya ditunggu sama Pak Jokowi di Solo. Jadi saya sama sekali tidak pernah minta minta untuk ketemu Pak Jokowi," tegas Dokter Tifa.
Adapun, Dokter Tifa dan Rismon sama-sama tersangka kasus ijazah klaster pertama bersama Roy Suryo.
Baca juga: Dokter Tifa Bantah Isu Mundur dan Tetap Vokal Kritik Ijazah Jokowi Pasca-Ramadan
"Itu temannya yang belakangan saya tahu, minta RJ kan, si RS itu, tanda-tangan, Dok. Wah sepintas enggak percaya kan, eh kalian kok fitnah sih, gitu," kata Dokter Tifa.
"Eh, benar, Dok, kita sudah dapat tanda tangan dari RS gitu kan, ayolah dok, dokter ke Solo lah," ujarnya menirukan bujukan AA dan FA itu.
Kemudian, setelah itu, munculah pernyataan dari Rismon yang menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa penelitiannya terhadap ijazah eks presiden tersebut terdapat kekeliruan.
Bahkan, Rismon mengajukan RJ dalam kasus ini dan sampai mendatangi rumah Jokowi di Solo. Namun, hingga kini SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Rismon belum diterbitkan.
Dalam kasus ini, Dokter Tifa dan Roy Suryo mengaku tidak pernah berhenti satu langkah pun dan akan tetap memperjuangkannya.
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka kasus ijazah yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
Ketum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, sebelumnya menyampaikan bahwa Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, tapi kecuali Roy Suryo.
Alasannya karena Pakar Telematika tersebut merupakan residivis atau seseorang yang pernah dipidana.
Andi mengatakan bahwa Jokowi merupakan seorang negarawan yang pemaaf dan bukan seorang pendendam.
Oleh karena itu, kata Andi, Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus ijazah, tapi Roy Suryo tidak termasuk.
"Ketika saya berjumpa dengan beliau berdua di Solo itu, beliau menjelaskan bahwasanya klaster satu maupun klaster dua yang tersisa itu, kecuali Roy Suryo ya.”
"Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ,” jelas Andi, Senin (23/3/2026), dikutip dari YouTube Catatan Andi Azwan.
Baca juga: Roy Suryo Umumkan Keputusan dr Tifa, Sebut Kurang Ajar Penyeretan Nama Tokoh di Kasus Ijazah Jokowi
Andi pun menjelaskan alasannya karena Roy pernah terjerat kasus pidana pada tahun 2022 lalu, yakni kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai Jokowi.
“Roy Suryo itu adalah residivis, mantan narapidana yang waktu itu dihukum 9 bulan kasus Stupa ya. Jadi dia pernah ditahan untuk itu, jelas tidak akan mendapatkan RJ,” tegasnya.
Meski Jokowi memberikan maaf, Andi mengatakan bahwa ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu tetap membutuhkan pembuktian bahwa ijazahnya asli.
“Pak Jokowi juga butuh ruang publik yaitu pengadilan untuk membuktikan ijazah beliau itu asli, jadi tidak ada lagi yang menggugat beliau ke depan gitu loh.”
“Tidak akan lagi digunakan atau ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politik,” tegas Andi.
(Tribunnews.com/Rifqah)