TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kematian seorang santri Pondok Pesantren Labbaik Indonesia Kubu Raya, Irfan Zaki Azizi (16), menuai tanda tanya dari pihak keluarga.
Merasa kematian korban tidak wajar, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa Hukum keluarga korban dari Majelis Wilayah (MW) KAHMI Kalbar, Muhammad Merza Berliandy, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa resmi dari keluarga untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami sudah menerima tanda tangan surat kuasa dari orang tua almarhum. Artinya secara administrasi kami sudah bisa langsung bekerja untuk mengawal dan melakukan investigasi terhadap kasus ini," ujar Merza saat diwawancarai pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Merza menjelaskan berdasarkan perkembangan laporan pengaduan keluarga, kasus tersebut kini telah naik ke tahap laporan polisi (LP) dan sedang dalam proses pengembangan oleh aparat penegak hukum.
• Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Sambang dan Dialogis untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Ia mengungkapkan, dari sejumlah dokumen medis yang dikumpulkan, termasuk hasil visum, CT Scan, dan laboratorium dari dua rumah sakit, ditemukan adanya indikasi trauma akibat benda tumpul.
"Kalau tidak keliru, hasil visum menginformasikan adanya trauma keras benda tumpul. Kemudian dari hasil laboratorium juga terjadi penurunan hemoglobin yang cukup drastis dari 11,03 menjadi 9,5. Begitu juga trombosit dari 332 ribu turun menjadi 41 ribu. Menurut analisis dokter, ini menunjukkan adanya pendarahan hebat akibat cedera atau benturan, bukan karena alergi obat," jelasnya.
Merza juga menyebut bahwa secara medis tidak ada pernyataan dari pihak rumah sakit yang menyebutkan korban meninggal akibat alergi obat.
"Secara medis kami memastikan dari dua rumah sakit tidak ada statement bahwa almarhum alergi obat. Jadi kami menilai ada dugaan peristiwa pidana dalam kasus ini," tegasnya.
Dari hasil investigasi awal, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya perbedaan keterangan antara pihak pondok pesantren dengan kondisi korban saat berada di rumah sakit.
Menurutnya, pihak pondok menyebut korban masih bisa berjalan saat dibawa ke rumah sakit. Namun keterangan tersebut berbeda dengan kondisi yang dilihat langsung oleh keluarga di rumah sakit.
"Menurut keterangan bibinya yang melihat langsung di rumah sakit, kondisi almarhum sudah sangat lemah, tidak bisa bergerak, bahkan untuk mengganti pakaian pun tidak mampu," katanya.
Pihak kuasa hukum menduga kuat adanya tindakan kekerasan yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Kami tidak bisa menyimpulkan atau menuduh secara langsung, namun dari data dan informasi yang kami terima, arahnya sudah mulai mengerucut. Potensinya lebih mengarah kepada orang-orang di lingkungan pondok pesantren," ungkapnya.
Untuk memperkuat pembuktian, pihak keluarga juga berencana mengajukan autopsi terhadap jenazah korban agar penyebab kematian dapat diketahui secara lebih pasti.
Merza menegaskan, pihaknya bersama keluarga akan terus mengawal kasus ini. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!