Beredar Nama Seniman Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tak Pernah Sebut
Tri Widodo March 29, 2026 06:32 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -  Beredar di media sosial nama lengkap terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang seniman asal Kabupaten Sukoharjo. 

Penasihat hukum korban dari Spek-HAM, Achmad Bachrudin, mengklaim sumbernya bukan dari pihaknya. 

Baca juga: Nama Seniman Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Beredar di Medsos, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Seniman Sukoharjo Berlanjut, Hasil Visum Diserahkan Polisi

Pihaknya sebagai kuasa hukum korban tidak pernah menyebutkan identitas lengkap terduga pelaku kepada publik.

Sebagai praktisi hukum, Achmad paham jika proses hukum yang sedang berjalan, status individu yang dilaporkan masih sebagai terduga.

Sehingga penyebutan identitas secara lengkap tidak dapat dibenarkan.

Hal tersebut juga berkaitan erat dengan prinsip dasar dalam hukum pidana, yakni asas praduga tak bersalah.

“Kami sebagai kuasa hukum tidak pernah menyebut nama lengkap pihak yang kami adukan, karena tahapan ini masih terduga,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam teori hukum dikenal adanya asas praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang dilaporkan atau disangka melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, menurutnya, proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Dalam teori hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Nanti biar penyidik yang memberikan penjelasan. Artinya, dari proses penyelidikan sampai penyidikan akan mengarah pada pembuktian setelah bukti dan saksi-saksi dikumpulkan,” jelasnya.

Proses Hukum Berjalan

Achmad menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik kepolisian untuk mengungkap fakta secara objektif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, terutama terkait identitas pribadi seseorang.


Ia menegaskan hal itu berada di luar kewenangan dan tanggung jawab pihaknya sebagai kuasa hukum korban.

“Kalau di media massa ada yang sudah menyebut nama sosok personal, saya tidak tahu karena itu di luar kewenangan saya,” tegasnya.

Ia pun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga etika dalam menyampaikan informasi ke publik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.