Nasib PLTSa Putri Cempo Solo: Proyek Prioritas Era Gibran, Kini Terancam Tutup
Ryantono Puji Santoso March 29, 2026 06:32 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Putri Cempo menjadi proyek prioritas saat Wali Kota Solo saat dijabat Gibran Rakabuming Raka.

Proyek ini mulai diprioritaskan pada Oktober 2023 untuk mengatasi masalah sampah.

Dalam perjalanannya, proyek PLTSa ini juga menghadapi beberapa kendala, seperti kebakaran pada September 2023.

Peristiwa itu sempat membuat Gibran meninjau lokasi dan meminta maaf kepada warga terdampak.

PLTSa ini merupakan salah satu dari 17 program prioritas Gibran selama memimpin Kota Solo.

Proyek strategis nasional ini diresmikan oleh Gibran sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang mampu menghasilkan 5 megawatt energi.

Terancam Tutup

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq membuka kemungkinan penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo.

Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil audit menyeluruh terhadap kinerja pengolahan sampah di fasilitas tersebut.

Hal ini disampaikan Hanif usai kunjungan kerja didampingi Wali Kota Solo, Respati Ardi, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, evaluasi dilakukan karena kinerja PLTSa dinilai belum optimal dalam mengatasi persoalan sampah.

Hanif mengungkapkan, operasional PLTSa Putri Cempo akan dihentikan apabila tidak memenuhi target pemerintah, baik pusat maupun daerah.

TINJAU. Gibra ketika menjabat Wali Kota Solo meninjau pembangunan PLTSa Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo beberapa waktu lalu. Kini proyek PLTSa terancam tutup.
TINJAU. Gibra ketika menjabat Wali Kota Solo meninjau pembangunan PLTSa Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo beberapa waktu lalu. Kini proyek PLTSa terancam tutup. (Dok.TribunSolo.com )

Pasalnya, persoalan “sampah warisan” yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo hingga kini belum terurai secara signifikan, meski fasilitas PLTSa telah dibangun.

"Nah itu yang agak kita khawatirkan karena secara teknis di logika kami susah sekali. Tapi kami tidak mau mendahului hasil audit appraisal (penilaian). Nanti appraisal kita dulukan, baru sistem teknisnya," ungkap Hanif.

Pemerintah saat ini masih menunggu hasil audit appraisal sebelum mengambil keputusan final terkait kelanjutan operasional PLTSa.

Hanif juga sempat menyinggung adanya aturan penalti dari PLN terhadap independent power producer (IPP) dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci soal hal tersebut.

"Secara teknis memang kami dengan PLN agak hehehe. Tapi kami tidak mau berandai-andai kita menunggu hasil apprasial dari Putri Cempo apakah akan bisa dilanjutkan atau seperti apa. Karena kalaupun tidak visible akan menambah biaya negara yang cukup besar," urai Hanif.

"Jadi nanti hasil analisa nanti akan menjadi rujukan kita bersama dan kita sudah sepakat itu akan kita lakukan," imbuh dia.

Dasar Evaluasi 

Evaluasi PLTSa Putri Cempo juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Jika hasil audit menunjukkan kinerja positif dan layak secara teknis serta finansial, pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh.

Termasuk melanjutkan kerja sama dengan PLN yang sebelumnya telah dibangun melalui MoU pada masa kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.

"Iya itu nanti bilamana secara teknis itu memadai untuk dilanjutkan dan sustainable dengan angka yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini berdasarkan peraturan presiden 109 tahun 2005 tentu kita akan mengakselerasi semua instrumen termasuk juga mou yang tadi dibangun oleh Pak Gibran," urai Hanif.

Baca juga: PLTSa Putri Cempo Kena Evaluasi, Pemkot Solo Genjot Pengolahan Sampah dari Hulu Rumah Tangga

"Karena di zaman beliau kan tidak ada typing fee. Kemudian teknik-teknik yang memang kita perlu sesuaikan dengan 109. Intinya sepanjang itu secara teknis memadai untuk mengolah sampah dengan kerangka yang ditetapkan di Peraturan Presiden 109 kita tentu akan lanjutkan. Namun kita tidak mau mengandai-andai kita akan selesaikan dulu hasil apprasial kemudian minggu depannya lagi sudah bisa ditunjukin tim untuk melakukan audit appraisal dari operasional Putri jempol," tambah dia.

Dalam kunjungannya, Hanif juga menyoroti bahwa kapasitas pengolahan sampah di PLTSa Putri Cempo saat ini masih sangat kecil dibandingkan volume sampah harian yang masuk ke TPA.

"Nanti Pak gadis ya tapi memang sangat kecil jadi kita appraisal saja ya biar jawabnya komplit," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.