Viral Pungut Karcis di Jembatan, Polisi Datangi dan Tegur Pengelola Pantai Pasar Bawah Seluma
Ricky Jenihansen March 29, 2026 06:36 PM

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Polres Seluma Polda Bengkulu memberikan teguran keras kepada pengelola objek wisata Pantai Desa Pasar Seluma.

Teguran ini diberikan setelah aksi petugas penagih karcis memungut karcis di jalan umum.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan mengatakan pihaknya mengetahui ada aksi ini setelah viral di media sosial.

Terlihat petugas memaksa pengguna jalan untuk membayar karcis saat lewat di atas jembatan Desa Pasar Seluma.

"Saya sudah datangi pengelola objek wisata Pantai Pasar Seluma ini, langsung bertemu dengan petugas yang menagih.

Saya berikan teguran keras, meminta kejadian ini tidak terulang lagi ke depannya," terang Kapolres Seluma dikonfirmasi Tribunbengkulu.com Minggu 29 Maret 2026.

Pungutan di Jalan Umum

Dijelaskan Kapolres, perbuatan yang dilakukan pengelola objek wisata Pantai Pasar Seluma ini jelas menyalahi.

Melakukan pemungutan karcis di jalan umum, yang merupakan akses aktivitas masyarakat.

"Perbuatan mereka ini tidak diperbolehkan dan menyalahi. Karena memungut karcis di jalan umum, bukan di jalan masuk wisata," kata Bonar Pakpahan.

Dirinya tidak memproses hukum perbuatan pengelola objek wisata Pantai Pasar Seluma ini, ucap Kapolres.

Dikarenakan ketidaktahuan pengelola terkait teknis dan mekanisme penagihan retribusi masuk wisata.

"Karena mereka ini belum mengetahui, jadi saya hanya berikan teguran keras. Peringatan ini untuk yang pertama dan terakhir, kalau terjadi lagi kita langsung proses hukum," ungkap Kapolres.

Imbauan Polisi

Kapolres juga meminta masyarakat untuk menggunakan layanan call center Polres Seluma di nomor 110.

Jika mengalami peristiwa yang melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas, dapat langsung menghubungi Call Centre, agar petugas dapat langsung turun menindaklanjuti.

"Kita sekarang sudah ada layanan kepolisian di nomor 110 yang aktif 24 jam. Silahkan masyarakat menghubungi jika melihat atau mengetahui perbuatan melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas," sampai Bonar Pakpahan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.