Laporan wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wiyung meringkus seorang pria berinisial MF (27), warga Bulak Jaya Gang III, atas kasus pencurian sepeda motor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam bernopol M-5041-NO yang ditemukan tanpa kunci kontak dan tanpa STNK.
Tersangka menggunakan kunci T sebagai alat utama dalam menjalankan aksinya. Dengan alat sederhana tersebut, kunci motor dapat dirusak hanya dalam hitungan detik. Setelah berhasil digondol, kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah.
Kapolsek Wiyung, Lya Ambarwati, mengungkapkan bahwa MF beraksi tidak seorang diri. Ia beraksi bersama komplotannya di sebuah toko parfum kawasan Lakarsantri pada 24 Februari 2026. Dalam perannya, MF bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak sepeda motor yang menjadi target. Sepeda motor milik karyawati toko pun lenyap.
Baca juga: Aksi Curanmor di Sampang Madura Berujung Dramatis, Pelaku Diamuk Massa
“Pengakuannya, kunci T itu sudah digunakan untuk mencuri tujuh kendaraan di tujuh lokasi berbeda,” ujar Kompol Lya.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh kunci T tersebut dengan cara membeli dari seseorang asal Bangkalan. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus kriminal.
Pada tahun 2025, ia pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Tambaksari Surabaya dan divonis selama 10 bulan penjara. Sebelumnya, pada tahun 2018, ia juga terjerat kasus penjambretan handphone di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya dan divonis tiga tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan dengan memburu rekan MF yang masih buron, sekaligus menelusuri asal-usul pembuat kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.