TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut ada 67 perusahaan yang diadukan oleh pekerja terkait masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. 2 di antaranya berada di Kabupaten Kulon Progo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo, Bambang Sutrisno membenarkan bahwa ada 2 perusahaan di wilayahnya yang diadukan pekerja karena masalah THR.
"Dua aduan tersebut masing-masing sudah selesai ditangani," kata Bambang dihubungi pada Minggu (29/03/2026).
Satu aduan dicabut dan THR sudah dibayar perusahaan bersangkutan pada 17 Maret dan kasus sudah dinyatakan selesai. Begitu juga dengan aduan kedua yang dinyatakan selesai ditangani pada 19 Maret.
Menurut Bambang, 2 aduan itu masuk setelah H-7 Lebaran sehingga ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans DIY. Sedangkan pihaknya hanya berwenang menangani aduan maksimal H-7 Lebaran.
"Pembagian kewenangan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Bambang juga mengatakan bahwa 2 aduan itu tidak disampaikan ke Disnaker Kulon Progo, melainkan langsung ke Disnakertrans DIY. Kondisi itu membuat aduan yang masuk ke Disnaker Kulon Progo tetap nihil.
Meski begitu, Posko Aduan/Konsultasi THR Disnaker Kulon Progo telah menerima konsultasi dari 2 pekerja. Keduanya melakukan konsultasi secara online melalui aplikasi WhatsApp.
"Keduanya sudah kami respon dan tidak ada respon balik (feedback) sehingga kami anggap selesai," ujar Bambang.
Koordinator Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kulon Progo, Taufik Riko juga menyatakan pihaknya tidak menerima informasi soal 2 aduan tersebut. Pihaknya juga tidak dilibatkan dalam proses penyelesaiannya.
Sebab biasanya penyelesaian dilakukan secara bipartit, yaitu antara perusahaan dan pekerja terkait. Namun jika belum ada titik temu, maka penyelesaiannya dilakukan secara tripartit dengan melibatkan instansi terkait, dalam hal ini Disnakertrans DIY.
"Kami sifatnya hanya ikut memantau saja," jelas Taufik.(alx)