KPK Lelang Barang Rampasan Perkara Korupsi, Tanah dan Bangunan Paling Diburu
Mawaddatul Husna March 30, 2026 12:49 AM

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan perkara korupsi periode Maret 2026.

Dari lelang tersebut KPK berhasil mengumpulkan Rp 10,9 miliar.

Tanah dan bangunan paling diburu oleh para peserta lelang.

“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan.

Tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026). 

Secara rinci, nilai laku lelang barang bergerak mencapai Rp 719 juta, yang meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam. 

Sementara itu, barang tidak bergerak berupa tanah serta tanah dan bangunan yang mendominasi nilai lelang dengan total Rp 10,266 miliar. 

Total nilai penawaran sempat mencapai Rp 10,985 miliar. 

Namun, terdapat dua wanprestasi pada dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp 62,8 juta, sehingga nilai final yang tercatat menjadi Rp 10,922 miliar. 

Mungki mengatakan, meskipun dilaksanakan secara daring melalui mekanisme open bidding, pelaksanaan lelang tetap berlangsung kompetitif dengan partisipasi lebih dari 350 penawar. 

“Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak,” ujarnya. 

Partisipasi Masyarakat Tinggi

Dia mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses lelang yang transparan. 

Dalam proses lelang barang rampasan, KPK mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. 

“Salah satunya melalui tahapan aanwijzing, yang memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang,” ucap dia. Hasil lelang ini akan masuk ke kas negara.

Baca juga: KPK Keluarkan Surat Edaran, Larang Pejabat Negara dan ASN Terima Gratifikasi Lebaran

Baca juga: Bale Redelong di Bener Meriah Masuk Kampung Antikorupsi KPK RI

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.