Pengakuan Amsal Sitepu Sempat Diintimidasi Jaksa Pakai Brownies 'tutup konten-konten itu'
Yuni Astuti March 30, 2026 01:51 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus Videografer Amsal Sitepu hingga saat ini masih menjadi sorotan.

Terbaru Amsal Sitepu mengadukan nasibnya yang kini jadi terdakwa dugaan kasus mark up anggaran yang rugikan negara Rp 202 Juta.

Saat mengadu ke DPR, Amsal Sitepu mengakui jika dirinya diintimidasi oleh jaksa pakai brownies cokelat.

Amsal menyebut intimidasi tersebut dilakukan secara langsung di rumah tahanan (rutan).

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat,” ujar Amsal yang hadir dalam rapat secara virtual, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, jaksa tersebut menyampaikan pesan kepada Amsal untuk tidak aneh-aneh.

"Dia (jaksa) ngomong langsung dengan saya di rutan ini, ‘Udah ikutin aja alurnya, nggak usah ribut-ribut tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,’” kata Amsal.

Namun, Amsal menegaskan dirinya menolak permintaan tersebut. Ia mengaku memilih untuk tetap melawan karena merasa tidak bersalah.

“Nggak ada lagi anak-anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia,” tegasnya.

Amsal bahkan menyatakan siap menjadi yang terakhir mengalami kriminalisasi sebagai pekerja ekonomi kreatif.

“Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir,” katanya.

Ia juga mengaku telah mendapat ancaman akan “dibenamkan” jika terus melawan. 

“Saya bilang saya nggak takut, karena saya nggak salah. Saya bangga dengan pekerjaan saya, seorang videografer, seorang pekerja ekonomi kreatif,” lanjutnya.

Amsal menambahkan, dugaan intimidasi tersebut juga telah ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Ia berharap hukum di Indonesia bisa ditegakkan secara adil, termasuk bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.

“Saya pikir hukum di negara ini harus ditegakkan, khususnya untuk kami para pekerja ekonomi kreatif,” pungkasnya.

Diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informastika dan pembuatan video profil di desa kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dikutip dari laman instagramnya, Amsal bilang dirinya hanya pekerja kreatif dan tidak melakukan markup anggaran.

Kasus ini bermula saat Amsal melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Sebelum membuat profil, Amsal mengajukan proposal pada kepala desa dengan anggaran Rp30 juta per desa.

Namun dalam dakwaan pekerjaan Amsal diduga bertentangan dengan Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa, dan merugikan negara hingga Rp200 juta.

“Saya seorang proffesional videografer, saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran,” kata dia.

“Saya melakukan penawaran dengan proposal saya. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak,” tambahnya.

Tangis Haru Amsal Sitepu

 Amsal Christy Sitepu menangis saat mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR atas ketidakadilan yang dialaminya.

Dalam pengaduannya, Amsal menceritakan kasusnya tentang proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal tampak mengutarakan kasusnya melalui Zoom dari Sumatera Utara, dengan didampingi oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Senin (30/3/2026). 

Ketika sedang menjelaskan kasus yang menimpanya, Amsal tiba-tiba menangis dan mengelap hidung serta matanya menggunakan tisu. 

Hinca yang duduk di sampingnya pun langsung menepuk-nepuk pundak Amsal.

"Tidak perlu saya dipenjarakan. Karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 juga saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk mempromosikan Kabupaten Karo," ujar Amsal, Senin.

Amsal pun menjelaskan secara singkat proses penawaran proposal yang dilakukannya. Dia mengatakan, semua jasa editing video dianggap bernilai Rp 0 oleh jaksa. 

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.

Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.

Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.

Amsal menyampaikan, jika memang proposal pembuatan video profil desa terlalu mahal, atau ada ketidaksesuaian harga, seharusnya kepala desa menolaknya saja.

Amsal pun meminta tolong kepada Komisi III DPR agar para wakil rakyat dapat membantunya mencari keadilan. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang hadir rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta mengeklaim mereka akan membantu Amsal.

Awal Mula Kasus Amsal Sitepu

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini dituntut dua tahun penjara.

Kasus ini bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. 

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. 

Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. 

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.