AS Diamuk Massa Pasca Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas di Kota Kupang
OMDSMY Novemy Leo March 30, 2026 02:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengamankan AS (20), seorang pria yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual (KS) terhadap JDAL (21), perempuan penyandang disabilitas di wilayah Batuplat, Kota Kupang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dikonfirmasi Pos Kupang, Senin (30/3), menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan tegas.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Henry Novika Chandra.

Henry Novika Chandra juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” kata Henry Novika Chandra.

Terduga pelaku, AS (20), diamankan pada Sabtu (28/3) setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial JDAL (21).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi bersama anggota segera menuju lokasi kejadian di Batuplat.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati situasi cukup tegang. Sejumlah warga telah berkumpul dan sebagian di antaranya melakukan tindakan penganiayaan terhadap terduga pelaku.

Untuk mencegah situasi semakin tidak kondusif serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat diamankan, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras. Sementara itu, korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan penanganannya diserahkan kepada Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. (uge)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.