Perjuangan Amsal Sitepu Bikin Video Profil 20 Desa, Drone Disambar Elang, Kini Didakwa Korupsi
Febriana Nur Insani March 30, 2026 04:07 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Amsal Sitepu akhirnya mengadukan nasib yang menimpanya di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lewat sambungan Zoom.

Ia mencoba menjelaskan situasi yang menurutnya tidak adil. Momen haru tersebut terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026.

Amsal Sitepu diketahui merupakan seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland. Ia didakwa dalam kasus korupsi setelah dituding melakukan mark up atau penggelembungan anggaran.

Dalam dakwaan tersebut, Amsal disebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp200 juta.

Sebagai informasi, Amsal sebelumnya mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Proyek tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari 2020 hingga 2022. Dua puluh desa yang menjadi bagian dari proyek tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.

Proyek ini memiliki nilai total sebesar Rp600 juta.

Namun setelah proyek tersebut selesai, muncul tudingan bahwa Amsal melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tuduhan inilah yang kemudian menjadi dasar hukum untuk menyeretnya ke dalam kasus korupsi. 

Situasi ini akhirnya menarik perhatian Komisi III DPR RI yang kemudian menggelar RDPU untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Amsal. Dalam forum itulah, suasana menjadi emosional ketika Amsal tidak kuasa menahan tangis saat menceritakan perjuangannya menghadapi proses hukum yang menurutnya tidak adil.

Amsal juga turut menguak perjuangannya membuat video profil untuk 20 desa. Seperti apa?

Baca juga: Curhat ke DPR, Amsal Sitepu Bongkar Ucapan Intimidasi dari Jaksa: Gak Usah Ribut, Ada yang Terganggu

KASUS AMSAL SITEPU - Komisi III DPR RI gelar RDPU kasus videografer Amsal Sitepu. Pada momen itulah Amsal tak kuasa menahan air mata saat mengadukan kasusnya.
KASUS AMSAL SITEPU - Komisi III DPR RI gelar RDPU kasus videografer Amsal Sitepu. Pada momen itulah Amsal tak kuasa menahan air mata saat mengadukan kasusnya. (YouTube TVR PARLEMEN)

Hakim Ikut Kaget

Videografer Amsal Sitepu mengungkapkan momen ketika hakim yang menangani kasusnya bingung kenapa bisa dirinya dipenjara di kasus proyek pembuatan video profil desa, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sebab, Amsal dibayar sesuai dengan kesepakatan pada proposal, yakni Rp 30 juta per desa. Hal tersebut Amsal sampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui Zoom, Senin (30/3/2026).

"Hakim ketua pada saat itu di persidangan bertanya, 'kenapa dia bisa dipenjara?' Hakim bertanya sama kepala desa, mereka tidak tahu. 'Ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' Rp 30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' Rp 30 juta. Dan hakim bertanya, 'terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab, 'enggak tahu Yang Mulia'," ujar Amsal.

Amsal mengatakan, harga yang mereka tetapkan untuk pembuatan video profil desa seharga Rp 30 juta terhitung murah.

Sebab, kala itu, saat pandemi Covid-19, Amsal dan kawan-kawan kehilangan pekerjaan akibat lockdown. Amsal menyebut, proyek pembuatan video profil desa semata untuk bertahan hidup saja.

Terlebih, tantangan membuat video di desa di Karo cukup banyak. Drone milik Amsal bahkan pernah disambar burung elang dan terjatuh ketika sedang syuting.

Baca juga: Amsal Sitepu Dijerat Kasus Mark Up Proyek Video Profil Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

POLEMIK - Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi.
POLEMIK - Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi. (Tribun Medan.com)

Selanjutnya, Amsal bercerita, ketika dirinya mengajukan proposal ke beberapa kepala desa di Karo, ada kades yang menolak, tapi ada juga yang menyetujui tawaran Amsal.

"Dan kemudian kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," kata Amsal.

"Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp 30 juta, persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani. Tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," sambung dia.

Kasus Amsal Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini dituntut dua tahun penjara. Kasus ini bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Baca juga: Bangga dengan Profesi Videografer, Amsal Sitepu Tak Takut Diintimidasi Jaksa: Saya Gak Salah

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa. Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).

(TribunTrends.com)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.