Tribunlampung.co.id, Lampung tengah - Tim Tekab 308 dari Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menjalankan aksinya dengan modus penipuan melalui media sosial.
Pelaku, berinisial CAK dan memiliki beberapa alias seperti Gendon, Supriyadi, Bagas, dan Gento, ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Wates, Lampung Tengah, tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meydi Hariyanto, menjelaskan pelaku memanfaatkan fitur Messenger di Facebook untuk mencari korban, sebagian besar perempuan.
"Modusnya rapi. Pelaku berkenalan dan berkomunikasi dengan korban, lalu mengajak bertemu dengan alasan ingin membeli barang, seperti parfum," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Saat pertemuan berlangsung di rumah makan di Kampung Suka Jawa, pelaku berpura-pura dompetnya tertinggal di rumah dan meminjam sepeda motor korban untuk mengambil dompet tersebut.
Namun, setelah diberikan kunci, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, yang memperlihatkan momen saat bertemu korban hingga membawa kabur sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah di Lampung, dengan lima korban telah melapor ke polisi.
Iptu Meydi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berinteraksi dengan orang baru di media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan jelas.
"Pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda kategori IV," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)