Kecaman Ketum Gekraf ke Oknum Jaksa yang Hargai Nol Ide di Kasus Amsal Sitepu: Sangat Bodoh!
Ferdinand Waskita Suryacahya March 30, 2026 02:52 PM

 

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kecaman keras disampaikan Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekraf) Kawendra Lukistian terhadap oknum jaksa dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo yang menangani kasus Amsal Sitepu.

Amsal Christy Sitepu merupakan videografer yang terjerat kasus dugaan mark up proyek video desa.

Direktur CV Promiseland itu mengerjakan proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dua puluh desa tersebut tersebar di empat kecamatan yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran

Proyek video profil berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta.

Seiring berjalannya waktu, Amsal Sitepu justru didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Ia juga dinilai tidak mengerjakan pembuatan video profil desa sesuai dengan RAB.

KASUS VIDEOGRAFER - Tangkap layar saat Amsal Christy Sitepu menangis ketika ikut rapat terbatas yang digelar Komisi III DPR RI, pada Senin (30/3/2026). Amsal Sitepu terjerat kasus dugaan markup anggaran pembuatan video profil desa. Kecaman keras disampaikan Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekraf) Kawendra Lukistian terhadap oknum jaksa dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo yang menangani kasus Amsal Sitepu. (Youtube TV Parlemen)

Kecaman Ketum Gekraf

Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekraf) sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian mengecam keras kasus yang menjerat Amsal.

Hal itu disampaikam Kawendra dalam rapat terbatas yang digelar Komisi III DPR RI untuk membahas kasus viral videografer bernama Amsal Christy Sitepu, pada Senin (30/3/2026).

Kawendra mengatakan kasus Amsal Sitepu berpotensi mencederai semangat Presiden Prabowo Subianto yang mendorong ekonomi kreatif.

"Kok ada kayak gini," kata Kawendra.

Kawendra pun mengungkit pernyataan Ketua Majelis Tinggi Gekraf Sufmi Dasco Ahmad dalam Rakornas Gekraf. 

Dimana, potensi ekonomi kreatif di Indonesia besar. Sehingga pejuang dan praktisi ekonomi kreatif harus dihargai.

"Bukan dicederai. Ini dizalimi lagi apa mungkin kita bisa menduganya ini dikorbankan mungkin tapi silakanlah proses peradilan," kata Kawendra.

"Kemudian teman-teman semuanya janganlah pejuang ekraf ini dijadikan tumbal, dijadikan korban entah seperti apa nanti mungkin," sambungnya.

Ia pun mengingatkan bahwa masyarakat semenjak lahir hingga menghembuskan nafas terakhir tidak lepas dari produk ekonomi kreatif. 

Dihargai 0 Rupiah

Perlu diketahui, Amsal Sitepu terjerat kasus dugaan korupsi mark up anggaran pembuatan profil desa-desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada periode 2020-2022.

Total ada sebanyak 20 desa yang menggunakan jasanya.

Amsal Sitepu mematok harga Rp30 juta per video.

Namun belakangan, angka tersebut bersalah setelah Inspektorat Daerah Karo menilai ulang dengan menyebut harga jasa per video ada di angka Rp24 juta.

Pihak Inspektorat menganggap sejumlah item seperti ide hingga alat perekam tidak seharusnya dihargai alias Rp0.

Menanggapi hal tersebut Kawendra mengecam keras ide hingga dubbing tidak dihargai.

"Dokumentasi yang dihadirkan oleh teman-teman seperti Bung Amsal dan lain-lain itu adalah produk ekonomi kreatif.  Artinya harus dihargai," kata Kawendra.

"Jadi saat ada oknum JPU ataupun Inspektorat yang mengatakan bahwa ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pemahaman dan pernyataan sangat bodoh dan sangat terang benderang menghina profesi teman-teman," tegas Kawendra.

Kawendra mengingatkan kasus yang dialami Amsal Sitepu membuat 27,4 juta pejuang ekonomi kreatif di Indonesia terzalimi.

"Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya karena ini bodoh penilaian seperti ini," tegas Kawendra.

Selain itu, Kawendra mengingatkan bahwa hari ini 30 Maret bertepatan dengan 65 tahun peringatan Hari Film Nasional serta ulang tahun pernikahan Amsal dengan istrinya.

"Mudah-mudahan dari Komisi III ini kita bisa melahirkan roh keadilan yang substantif yang berkeadilan dan saudara Amsal dibebaskan itu menjadi kado untuk saudara Amsal dan istrinya. Kita berjuang tetap semangat teman-teman pejuang Ekonomi Kreatif seluruh Indonesia," katanya.

Tangis Amsal

Hujan tangis mewarnani rapat terbatas yang digelar Komisi III DPR RI untuk membahas kasus viral videografer bernama Amsal Christy Sitepu, pada Senin (30/3/2026).

Rapat hybrid dipimpin langsung oleh politikus Partai Gerindra Habiburokhman.

Amsal Sitepu dalam kesempatannya menegaskan, dirinya hanya mencari keadilan.

Ia tidak ingin di masa depan nanti ada anak muda pelaku ekonomi kreatif takut bekerja sama dengan pemerintah karena tidak ingin bernasib sama sepertinya.

"Saya hari ini hanya mencari keadilan. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif."

"Yang saya takutkan jika hal ini terjadi (saya dipenjara) kami anak-anak muda akan takut bekerjasama dengan pemerintah," katanya sambil meneteskan air mata.

Amsal Sitepu juga menekankan, tidak mungkin dirinya bisa melakukan mark up anggaran dana desa.

Wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa setempat.

"Sederhana saya hanya menjual (video profil). Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Tidak perlu saya dipenjarakan," tegasnya.

Amsal Sitepu menyebut, pembuatan profil desa hanya ia lakukan ketika pandemi Covid-19 demi bertahan hidup.

Biasanya ia mengerjakan proyek di acara pernikahan.

Pembuatan profil desa juga didorong niat mulia Amsal Sitepu untuk memperkenalkan keindahan Kabupaten Karo lebih luas lagi.

"Walaupun dengan kejadian ini, saya akan tetap mencintai Tanah Karo, terimakasih," tutupnya.

Mendengar curhatan Amsal Sitepu, Habiburokhman berkomitmen bersama jajarannya untuk membantu.

Ia juga memberikan dorongan agar Amsal Sitepu tetap semangat menghadapi kasusnya.

"Semangat pak. Insya allah kita semua ini berkomitmen dna all out memperjuangkan keadilan untuk Pak Amsal," ujarnya.

Kasus yang Dihadapi

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.

Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya.

Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan.

Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas dia.

Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer.

Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri.

Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tandasnya.

Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: "Gak Usah Ribut" Pengakuan Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa di Rutan, Diberi Brownies
  • Baca juga: Kasus Mark Up Videografer Amsal Sitepu Jadi Sorotan, DPR Turun Tangan Gelar RDPU Hari Ini
  • Baca juga: Sosok Amsal Sampetondok yang Doakan Ferdy Sambo: Statusnya Paman, Purnawirawan TNI dan Politikus
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.