PPPK Terancam PHK Massal, DPR Sodorkan Pemerintah 3 Opsi Strategis
Fadri Kidjab March 30, 2026 04:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kekhawatiran kini tengah menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah Indonesia karena adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kondisi ini mencuat setelah DPR RI mencium adanya potensi pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran akibat kebijakan efisiensi anggaran yang mulai digodok pemerintah daerah.

Melansir dari Serambinews.com, Senin (30/3/2026), Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah pusat untuk segera mengintervensi situasi ini sebelum krisis sosial terjadi.

Giri mendesak agar pemerintah menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, aturan tersebut menjadi motor utama yang mendorong pemerintah daerah (Pemda) merasa terdesak untuk memangkas jumlah pegawainya.

Jika aturan ini tetap dipaksakan berlaku dalam waktu dekat, nasib ribuan tenaga PPPK dipastikan berada di ujung tanduk.

Ancaman PHK massal ini kian terasa nyata seiring dengan wacana efisiensi fiskal yang digulirkan oleh banyak kepala daerah.

Sejumlah kebijakan fiskal baru dinilai berpotensi langsung memukul keberlangsungan kontrak kerja tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK.

Pemerintah daerah kini mulai menghitung ulang kemampuan anggaran mereka untuk menggaji pegawai di tahun-tahun mendatang.

Giri Ramanda Kiemas, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, melihat fenomena ini sebagai sinyal bahaya bagi stabilitas ketenagakerjaan di daerah.

Ia menilai, jika pemerintah pusat tidak segera menunda aturan belanja pegawai, Pemda akan mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan APBD.

Langkah ekstrem yang dimaksud tidak lain adalah melakukan penghentian kontrak kerja PPPK dalam jumlah yang signifikan.

Berdasarkan UU HKPD, pada tahun 2027 mendatang, seluruh Pemda di Indonesia diwajibkan mengalokasikan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai.

"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri.

Angka 30 persen tersebut dianggap sangat berat bagi banyak daerah yang saat ini beban pegawainya masih di atas 40 persen.

Tekanan ini semakin diperparah dengan kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu akibat fluktuasi harga energi.

Ketegangan militer di berbagai belahan dunia, seperti di Timur Tengah, turut memicu kekhawatiran akan pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah.

Jika dana transfer berkurang, maka ruang gerak fiskal pemerintah daerah untuk membiayai gaji pegawai akan semakin sempit.

Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Tapa Gorontalo, Modus Pelaku Sok Akrab hingga Bawa Lari Kendaraan

Daerah PAD Kecil Paling Terdampak Krisis

GAJI PPPK — Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dengan para PPPK Paruh Waktu. Gaji guru dan tenaga pendidikan belum terbayarkan.
POLEMIK PPPK — Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dengan para PPPK Paruh Waktu. (TribunGorontalo.com)

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil diprediksi akan menjadi wilayah yang paling terdampak krisis ini.

Selain itu, daerah yang sering menambah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah juga berada dalam posisi yang sangat rawan.

Giri memperingatkan bahwa memaksakan angka statistik belanja pegawai di tengah ketidakpastian ekonomi adalah kebijakan yang berisiko tinggi.

Efek dominonya bisa memicu gelombang PHK yang tidak terkendali dan merusak pelayanan publik di daerah.

Oleh karena itu, DPR menyodorkan beberapa opsi strategis untuk menghindari skenario terburuk tersebut.

Opsi pertama adalah penegakan aturan secara kaku, namun ini akan langsung berujung pada PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.

Selanjutnya adalah melakukan efisiensi pada besaran gaji dan jam kerja, khususnya bagi PPPK yang berstatus paruh waktu.

Namun, opsi yang paling direkomendasikan oleh DPR adalah opsi ketiga, yaitu penundaan aturan belanja pegawai.

Pemerintah disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau melakukan revisi terhadap UU HKPD.

Tujuannya adalah untuk mengundur tenggat waktu pencapaian target belanja pegawai maksimal 30 persen tersebut.

Dengan adanya penundaan, Pemda memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penataan struktur organisasi tanpa harus memecat pegawai secara mendadak.

Selain itu, muncul pula opsi keempat yaitu sentralisasi penggajian PNS dan PPPK agar bebannya dialihkan sepenuhnya ke APBN.

Giri sangat menekankan agar pemerintah mengambil langkah bijak dengan memilih opsi penundaan pelaksanaan aturan belanja kepegawaian.

"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan... sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis," pungkas keponakan mendiang Taufiq Kiemas tersebut. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.