TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah guru madrasah di Gorontalo mendatangi kediaman Gubernur Gusnar Ismail, Senin (30/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum dibayarkan.
Mereka kompak mengenakan pakaian putih dan mendapat pengawalan aparat kepolisian saat bertemu langsung dengan gubernur di teras rumah dinas.
Ketua Forum Komunikasi Guru Pemda yang diperbantukan di Kementerian Agama (Kemenag), Suharni Tarakal, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan menagih hak sertifikasi tahun 2025 yang belum cair.
“Kami menuntut pembayaran sertifikasi ke-13 dan ke-14 tahun 2025 yang belum terbayarkan,” ungkap Suharni, guru Madrasah Aliyah Cokroaminoto Telaga Jaya.
Menurutnya, setiap guru terdampak belum menerima sekitar Rp10 juta, setara dua kali gaji pokok. Total ada 54 guru di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo yang belum menerima hak tersebut.
Suharni menjelaskan persoalan ini muncul akibat perubahan regulasi pada 2025. Guru madrasah aliyah, baik negeri maupun swasta, di tiga wilayah – Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Provinsi Gorontalo – belum menerima pembayaran, sementara daerah lain sudah merealisasikan.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya masalah seperti ini tidak pernah terjadi karena regulasi lebih jelas.
“Kami tergolong guru dua dunia, diangkat pemerintah provinsi lalu dipekerjakan di Kemenag,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Gusnar Ismail merespons positif aspirasi para guru. Ia meminta agar forum guru melengkapi data dan mencontoh mekanisme daerah lain yang sudah membayar sertifikasi, untuk kemudian diserahkan kepada Sekda Provinsi Gorontalo.
“Beliau sambutannya baik, dan memberikan jalan keluar, dan itu yang kami inginkan,” ujar Suharni.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menegaskan bahwa pembayaran sertifikasi selama ini dialokasikan untuk guru yang berkinerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Ibu-ibu dan bapak-bapak yang bekerja di Kemenag, itu tidak punya kinerja di Pemda karena sudah ditugaskan di sana. Seharusnya yang bayar itu Kemenag,” jelas Sofian.
Meski belum ada keputusan final, pertemuan tersebut memberi harapan baru bagi para guru. Mereka berharap tindak lanjut dari pemerintah provinsi dapat segera merealisasikan hak sertifikasi yang tertunda.
Baca juga: PPPK Terancam PHK Massal, DPR Sodorkan Pemerintah 3 Opsi Strategis
Merujuk pada informasi resmi dari Kemenag, guru madrasah dengan status PNS berhak menerima TPG senilai satu kali gaji pokok, yang disesuaikan dengan pangkat serta golongan masing-masing.
Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum melewati proses inpassing, saat ini dialokasikan tunjangan sebesar Rp1.500.000. Namun, angka ini diproyeksikan akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno sebagaimana dilansir TribunGorontalo.com dari Kemenag Sulsel, Senin (30/3/2026).
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk rekognisi terhadap dedikasi para pendidik di lingkungan madrasah.
"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia", tambahnya.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menekankan bahwa penyaluran dana TPG tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus memenuhi kriteria ketat, di antaranya:
- Terdata di sistem EMIS GTK Kemenag dengan sertifikat pendidik yang valid.
- Menjalankan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka setiap minggu.
- Meraih hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat minimal "Baik".
Pihak Kemenag memastikan anggaran TPG sebenarnya telah tersedia di tiap satuan kerja, baik di tingkat Kanwil Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 sebagai landasan operasional pencairan. (*)