Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana merebut kembali aset tanah Gedung Bawaslu dan Eks Gedung Wanita, di Jalan Udayana Kota Mataram setelah gagal mempertahankannya dalam sengketa sebelumnya.
Meski lahan tersebut sudah dieksekusi, pemerintah tetap optimis bisa merebut kembali, lewat gugatan baru yang akan diajukan dalam waktu dekat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Budi Herman menilai saat gugatan pertama belum maksimal untuk mempertahankan aset tersebut yang digugat oleh Ida Made Singarsa beberapa tahun yang lalu.
"Saya melihat belum maksimal melakukan pengungkapan yang pertama, di persidangan pertama ini yang akan kita lakukan (Maksimalkan pembelaan)," kata Budi, Senin (30/3/2026).
Jika pada gugatan sebelumnya Pemerintah Provinsi NTB sebagai tergugat, maka jika gugatan ini masuk posisi pemerintah sebagai penggugat.
Namun sebelum melakukan gugatan tersebut, Budi mengatakan akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang lain seperti Biro Hukum untuk mengatur strategi ke depan agar tidak merugikan pemerintah.
"Saya akan berkoordinasi dengan biro hukum mana yang pas langkah-langkah itu, dan tidak merugikan kita jika melakukannya," kata Budi.
Baca juga: Aset Lahan Bawaslu NTB dan Gedung Wanita Resmi Dilepas
Inspektur Inspektorat ini mengatakan, gugatan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, langkah ini belum dilaporkan kepada gubernur. Budi yang juga mantan jaksa ini tidak ingin berkomentar terkait posisi penggugat sebelumnya yang pernah di pidana karena dugaan pemalsuan surat tanah.
Hanya saja apapun yang belum maksimal pada proses hukum sebelumnya, akan dimaksimalkan kembali pada gugatan berikutnya. Sebagai informasi Pemprov NTB sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut, termasuk melakukan peninjauan kembali (PK) kedua.
Bahkan mereka juga sempat melakukan langkah hukum pidana atas dugaan pemalsuan surat, namun lagi-lagi Pemprov harus gigit jari karena pada tingkat Mahkamah Agung dinyatakan tidak bersalah.
(*)