Jakarta (ANTARA) - Aksi warga menggambar ulang jalur penyeberangan (zebra cross) di Jalan Prof. DR. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan dinilai sebagai hak dasar pejalan kaki.
"Yang penting fasilitas yang kami butuhkan ada dan aman. Apalagi di situ bahaya banget kalau nggak ada penanda untuk pejalan kaki," kata relawan Rafli Zulkarnaen atau Ijoel saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ijoel menilai kondisi tersebut semakin berisiko karena lokasi berada di titik dengan jarak pandang terbatas (blind spot).
Terlebih, dia sebagai relawan telah menerima banyak keluhan dari berbagai kalangan, termasuk pengguna fasilitas umum di sekitar lokasi.
"Jamaah gereja, bahkan orang tua murid sekolah dekat situ komplain. Mereka bilang ibu-ibu yang mau ke gereja atau anak sekolah susah menyeberang karena zebra cross-nya nggak ada," ucapnya.
Maka itu, kolaborasinya mengajak antar warga dan seniman yang menggambar ulang zebra cross dengan karakter gim "Pac Man" itu dinilainya sebagai bentuk keresahan terkait pengadaan fasilitas umum di Jakarta.
"Ini bentuk keresahan. Kami sebagai warga nggak mau tahu itu urusan dinas mana, yang penting fasilitas yang kami butuhkan ada dan aman," ucapnya.
Dia menegaskan, adanya zebra cross itu tetap mengutamakan fungsionalnya sekaligus menghadirkan pendekatan kreatif tanpa mengabaikan fungsi utama sebagai penyeberangan jalan.
"Tujuannya supaya lebih menarik, tapi tetap fungsional. Kami pastikan 80 persen itu tetap terlihat sebagai zebra cross supaya fungsinya terjaga dan tidak membahayakan," kata dia.
Sementara, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kepedulian dan inisiatif masyarakat yang telah melakukan pengecatan jalan yang difungsikan sebagai zebra cross di Jalan Soepomo, Jakarta Selatan.
Namun demikian, disampaikan bahwa pembuatan marka jalan, termasuk zebra cross, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar teknis yang berlaku.
"Hal ini penting untuk memastikan aspek keselamatan seluruh pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor, serta mencegah potensi distraksi yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara," kata Kapusdatin Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny.
Dijelaskan kondisi ini terjadi karena adanya kegiatan pemeliharaan berkala jalan dan pembangunan/peningkatan trotoar pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan marka "zebra cross eksisting" tertutup oleh lapisan aspal baru.
Pemasangan kembali marka jalan tidak dapat dilakukan secara langsung setelah pengaspalan, karena material marka thermoplastic memerlukan kondisi permukaan jalan yang telah melalui masa pengeringan optimal agar dapat melekat dengan baik dan memiliki daya tahan maksimal.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan lokasi tersebut sebagai prioritas dalam rencana pemeliharaan marka jalan Tahun 2026, termasuk pembangunan kembali fasilitas zebra cross dalam waktu dekat.





